jpnn.com - CIREBON - Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menggeledah gedung rektorat IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Kamis (25/9). Tidak tanggung-tanggung, enam ruangan digeledah untuk mencari bukti dokumen dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Astapada Kecamatan Tengah Tani yang merugikan keuangan negara senilai Rp8 miliar.
Dipimpin langsung Kajari Acep Sudarman SH MH, kejaksaan turun full team ke IAIN sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menyegel enam ruangan dengan memasang tali bertuliskan kejaksaan line. Enam penyidik Kejari Cirebon diturunkan untuk menyita dokumen sebagai bukti. Kejaksaan juga menyita sejumlah hard disk, lap top untuk dikloning oleh tim IT Forensik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sekitar pukul 11.00 WIB, tiga personel tim IT Forensik Kejati Jabar tiba di IAIN dan langsung membantu tim penyidik kejaksaan Cirebon.
BACA JUGA: Besok, Syamsul Arifin Tinggalkan LP Sukamiskin
Tidak banyak bicara, para penyidik di bawah koordinasi langsung Kasi Pidsus Nusirwan S SH MH didampingi staf IAIN memeriksa berkas dokumen satu persatu. Penggeledehan pertama dilakukan di ruangan Wakil Rektor II Prof Dr Wahidin, disusul menggeledah ruangan Unit Layanan Pengadaan, Ruangan Kabiro Administrasi Umum Akademik Kemahasiswaan (AUAK), ruangan keuangan, ruangan bagian umum.
Menggunakan rompi khusus seperti KPK, kaos tangan khusus yang terbuat dari plastik putih, para penyidik dengan serius dan sabar mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Penggeledahan sempat terhenti karena jam istirahat pukul 12.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Pada penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari dokumen, lap top, hard disk, flash disk, PC Komputer. Khusus untuk lap top, hard disk, flash disk, dan PC Komputer, untuk sementara akan dibawa oleh tim IT Forensik Kejati Jabar untuk dikloning.
BACA JUGA: Anggota TNI Tewas Ditembak KSB di Puncak Jaya
Kasi Pidsus, Nusirwan S SH MH didampingi Kasi Intel Agus Budhiarto seusai penggeledahan kepada wartawan mengatakan, kedatangan tim penyidik kejaksaan ke IAIN untuk menyita barang bukti seperti dokumen-dokumen sebagai bukti pendukung atas dugaan kasus korupsi pengadaan tanah. Jenis dokumen yang disita di antaranya dokumen berisi laporan, surat-surat, register dan surat terkait pengadaan tanah. Karena sesuai hasil pemeriksaan, kata Nusirwan, pihaknya sudah memperkirakan posisi dokumen, ruangan mana saja yang diperlukan untuk penggeledahan. “Sekitar tiga dus dokumen kami sita, termasuk hard disk, lap top, PC Komputer untuk dikloning,“ kata Nusirwan, seperti dilansir dari Radar Cirebon (Grup JPNN).
Disinggung perihal ruangan rektor yang tidak digeledah, Nusirwan menjelaskan, tidak semua ruangan digeledah, karena tim penyidik sudah memperikirakan ruangan-ruangan yang menyimpan dokumen yang dibutuhkan. Disinggung kapan kejaksaan akan mengumumkan tersangka, Nusirwan berjanji akan memberitahukan ke awak media jika sudah dekat waktunya. “Sekarang kita sedang fokus memilah-milah dokumennya. Kalau ada dokumen yang dianggap tidak terlalu perlu, akan kita kembalikan. Dan ini nanti tergantung hasil dari IT Forensiknya Kejati yang turun sebanyak 3 orang,” tandasnya.
BACA JUGA: Polda Papua Bentuk Timsus Buru Perjudian
Pihaknya bersyukur selama penggeledahan tidak ada kendala berarti. Mulai dari penggeledahan ruangan warek II, ruangan bagian Keuangan, Kabiro, dan ULP. Nusirwan mengakui, selama penggeledahan ruangan Warek II, Prof Dr Wahidin tidak berada di tempat, begitu juga Rektor Prof Dr Maksum Muhtar dan Purek I Prof Dr Sumanta. Baginya tidak ada masalah yang bersangkutan tidak berada di tempat, karena tim penyidik hanya menggeledah ruangan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat bukti.
Dia menjelaskan, kasus yang ditangani saat ini terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan tanah di Desa Astana Kecamatam Tengah Tani, proses pengadaan tanah tidak melalui tim, dari anggaran negara yang disediakan sekitar Rp16 miliar, pengadaan tanah yang sudah dibayarkan sekitar Rp8 miliar. Kejaksaan menengarai, ada prosedur yang tidak dilalui selama proses pengadaan tanah. (abd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Ditangkap Gara-Gara Mencuri Ternak
Redaktur : Tim Redaksi