jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing menyebut, rakyat harus menggunakan hak suara dalam Pemilu 2019. Menurut dia, satu suara sangat menentukan masa depan Indonesia di lima tahun mendatang.
"Alangkah baiknya kalau besok tanggal 17 April 2019, semua datang ke TPS dengan riang gembira, menentukan pilihan masing-masing," pungkas dia.
BACA JUGA: Pilih Jokowi - Maruf, Olla Ramlan Posting Kedekatan dengan Sandiaga Uno
Sementara itu, Direktur Rumah Mediasi Indonesia, M. Ridha Saleh juga berharap, rakyat bisa menyalurkan hak pilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Menurut dia, rakyat berhak memilih dan dipilih seperti diatur dalam UUD 1945.
BACA JUGA: Antusias Ikut Nyoblos di Pilpres 2019, Al Ghazali: Jangan Sampai Golput
Selain UUD 1945, kata dia, hak rakyat memilih dan dipilih tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Menurut Ridha, aturan itu menyebutkan setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
BACA JUGA: Khusus Pemilu 2019, Polisi Beri Toleransi Bagi Perpanjangan SIM
"Dalam kehidupan pemerintahan, setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih, kedua subjek tersebut memiliki posisi yang sama dalam berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan," kata Ridha di Jakarta, Selasa (16/5).
Mantan komisioner Komnas HAM ini menjelaskan, konsep hak pilih bersifat universal dan tidak memandang harta kekayaan.
Rakyat dari berbagai kalangan, boleh menentukan sikap politik dalam pemilihan umum. Melalui konsensus politik, kata dia, negara punya kewenangan mengatur dan membatasi seseorang yang diperbolehkan memilih.
"Hak pilih itu berhubungan erat dengan tingkat kesadaran dan pengetahuan seseorang. Tidak hanya kepada siapa yang dipilihnya, tetapi hal yang lebih penting ialah ikut serta dalam menentukan masa depan kehidupannya dalam bernegara," papar dia.
Ridha menjelaskan, setiap warga negara yang akan memberikan hak pilihnya harus memenuhi syarat-syarat administratif dan subtantif.
"Terkait dengan hak untuk tidak memilih atau golput secara politik diberikan arfirmasi yaitu dikarenakan berbagai alasan ideologis atau kesadaran politik yang melatarbelakangi pemegang hak pilih tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, kata dia, KPU dan Bawaslu, ialah lembaga negara yang dimandatkan untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya pemilihan umum. Kedua lembaga itu wajib memastikan setiap warga negara bisa menggunakan hak pilihnya.
"Hak pilih ini sifatnya istimewa, maka dari itu, hak pilih tidak dapat dibatasi atau dihilangkan karena alasan teknis seperti waktu atau kendala-kendala teknis lainnya," ucap dia.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Bakal Nyoblos Sepagi Mungkin
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan