JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Erwin Syahril mengingatkan ketika mengakuisisi Indosiar, sebaiknya PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk menaati berbagai produk undang-undang (UU), khususnya UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“KPPU tidak akan menoleransi perusahaan yang melakukan akuisisi jika jelas-jelas melanggar UUKita harus membenah semua sistem di negara ini agar menjadi semakin baik,” katanya pada wartawan di Jakarta, Rabu , (6/7).
Ia mengakui, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari staf komisi KPPU terkait rencana akuisisi Indosiar oleh PT EMTK, yang juga memiliki SCTV dan O Channel
BACA JUGA: Kuota BBM Diusul Ditambah
“Biasanya, kalau ada laporan dari staf ke komisi KPPU, kami langsung membahasnya dan mengambil sikap terkait akuisisi sebuah perusahaan. Sampai saat ini, kami belum menerima laporan itu,” jelasnya.Dijelaskan, terdapat dua cara atau model pelaporan dari sebuah perusahaan yang ingin mengakuisisi perusahaan lain
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Direvisi Jadi 6,5 Persen
”KPPU akan memberikan bantuan informasi, tetapi bantuan itu bukan sebuah keputusan,” paparnya.Kedua, katanya, perusahaan pengakuisisi memberitahu KPPU setelah mengakuisisi sebuah perusahaan
BACA JUGA: Market Share 50 Persen
KPPU kemudian melakukan penelitian atau investigasi dan jika terbukti melanggar sejumlah UU, maka kami langsung menolak akuisisi itu,” katanya.Sementara itu, Kepala Biro Merger KPPU Taufik Ahmad menambahkan, pihaknya baru menerima notifikasi dari PT EMTK terkait akuisisi Indosiar“Kami baru menerima notifikasi mereka dan butuh 90 hari kerja untuk memberikan hasilnya,” katanya(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bursa Saham Rawan Tergelincir
Redaktur : Tim Redaksi