jpnn.com - JAKARTA- Tingkat kesejahteraan PNS dari tahun ke tahun makin meningkat. Tidak hanya mendapatkan tunjangan kinerja, gaji ke-13, dan THR, PNS pun diguyur banyak fasilitas saat terjadi kecelakaan sampai kematian.
Dalam peraturan pemerintah (PP) No 70 Tahun 2015 disebutkan, pemerintah memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: INNALILLAHI…Prajurit TNI Gugur Saat Bertugas di Lokasi Pemadaman Api
Menurut Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wakiran, JKK dan JKM muncul sebagai wujud tanggung jawab negara kepada ASN.
Perbedaan JKK dan JKM dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah ASN tidak dipungut biaya. "Dalam JKK dan JKM ini tidak ada pengurangan komponen gaji pokok," ujarnya, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Ruhut Dicopot Sebagai Jubir Demokrat, Begini Alasannya
Premi ASN yang bekerja di instansi pusat, lanjutnya, dibebankan ke APBD. Menurut Wakiran, manfaat JKK antara lain memberikan fasilitas pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dan transfusi daerah bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, perawatan bagi ASN diberikan rumah sakit pemerintah dan swasta yang sudah bekerja sama dengan program JKK.
BACA JUGA: Menpar Arief Yahya Lunasi Janji Ledakkan Danau Toba dengan Konser Kemerdekaan
"Seluruh ASN akan diberikan fasilitas ruang rawat inap kelas satu. Berlaku bagi semua golongan. Sedangkan manfaat dari JKM antara lain santunan, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman, dan beasiswa," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Dicopot Jadi Jubir, Begini Penjelasan Mas Ibas
Redaktur : Tim Redaksi