jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyarankan supaya dibuat aturan lebih tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan korupsi sekecil apa pun nilainya, langsung dipecat.
Itu disampaikan Adnan dalam diskusi media bertajuk "Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern", di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3).
BACA JUGA: Analisis KASN soal Jual Beli Jabatan di Kementerian Lembaga Mengejutkan
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Ogah NIP PPPK, Maunya PNS
Adnan menjelaskan kenapa para ASN kita tidak kapok dengan korupsi, bahkan tindakan itu sudah seperti ritual? Penyebabnya, menurut dia ada dua. Pertama, korupsi dianggap tidak berisiko karena tetap digaji.
BACA JUGA: ICW: Angkat Honorer K2 Tanpa Tes Mengganggu Reformasi Birokrasi
"Kalau mau diubah, mau sepuluh juta mau lima juta, itu maling jadi harus dipecat. Jadi bagaimana mempermudah PNS ini dipecat," ucap Adnan.
Data terakhir, PNS yang divonis bersalah korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 1.466 orang, namun sampai sekarang belum dipecat di semua institusi. Konsekuensinya, negara dirugikan karena masih harus menggaji mereka.
BACA JUGA: Keren! Ratusan Prajurit dan PNS Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan
Kedua, bagaimana membuat praktik korupsi mudah dideteksi. Orang yang kena OTT KPK disebut lagi apes. Ketergantungan kepada KPK ini menurutnya menjadi masalah. Sehingga, sistem pengawasan internal harus diperkuat.
"Ini lebih penting daripada menguatkan KPK. Inspektorat harus diperkuat. Jadi bagaimana kuatkan pengawasan internal dan pastikan fungsi berjalan tanpa ada intervensi politik," tutur Adnan.
Sejalan dengan itu, pemerintah harus memprioritaskan upaya untuk mensterilkan birokrasi dari politik agar bisa berjalan maksimal.
"KASN salah satu hal yang bisa kurangi pengaruh politik dalam birokrasi. Sehingga anggota DPR berniat membubarkan KASN," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Hanya Mau NIP PNS!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam