NONGSA - Polda Kepri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) enam angota yang terbukti melanggar aturan di institusi Kepolisian. Pemberhentian anggota tersebut digelar dalam sidang kode etik yang dipimpin Wakapolda Kepri Kombes Pol Panca Hardjana di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Kepri, Nongsa, Kamis (27/3).
Enam angota itu, yakni Briptu Ardianto personel Ditsabhara Polda Kepri dikeluarkan karena melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003. Briptu Dedi Rifai anggota Sat Brimob Polda Kepri melanggar pasal 10 huruf a dan huruf F Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Briptu Iman Nurazmi Anggota Bid Propam Polda Kepri melanggar pasal 11 huruf B PP RI Nomor 1 tahun 2003.
Briptu Windi anggota Yanma Polda Kepri, melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003. Bripda Defrius anggota Yanma Polda Kepri, melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003. Kemudian Bripda Dedef Rosman Aminata Angota Sat Sabhara Polres Linga melanggar pasal 19 ayat 1 huruf c perkap nomor 14 tahun 2011 dilakukan terhadap pelanggaran pasal 13 PP nomor 2 tahun 2003. Dari enam anggota, hanya tiga orang yang mengahadiri sidang kode etik tersebut.
"Hal ini bukti tindak tegas institusi terhadap anggota yang tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan layaknya anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Kamis (28/3).
Hartono mengatakan, pimpinan tidak segan dan ragu untuk menindak pelanggaran, untuk dijadikan pelajaran bagi personel lainnya. Meskipun hal tersebut sulit dilakukan pimpinan ataupu atasan.
"Karena sebagai seorang pimpinan dan orangtua tentunya prihatin harus melakukan tindakan dan langkah pemberhentian,"ungkapnya.
Namun pimpinan tidak bisa mentolerir anggota polri yang tidak bisa mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Apalagi perbuatan arogan dan menyakiti hati rakyat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan korps Polri yang berperan melayani dan melindungi masyarakat,"ungkapnya.
Mes ki Polda Kepri memerlukan personel sekitar 10.000 orang, sementara yang ada hanya sekitar 3.900 atau sekitar 40persen. Tidak nenyurutkan penegakan aturan terhadap anggota. "Agar tidak mempeengaruhi anggota lainnya, serta dijadikan pelajaran bagi yang lainnya,"ungkapnya.Menurut mantan Kapolres Lingga ini, dari sekian ribu personil polisi di Kepri masih banyak yang baik.(hgt)
Enam angota itu, yakni Briptu Ardianto personel Ditsabhara Polda Kepri dikeluarkan karena melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003. Briptu Dedi Rifai anggota Sat Brimob Polda Kepri melanggar pasal 10 huruf a dan huruf F Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Briptu Iman Nurazmi Anggota Bid Propam Polda Kepri melanggar pasal 11 huruf B PP RI Nomor 1 tahun 2003.
Briptu Windi anggota Yanma Polda Kepri, melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003. Bripda Defrius anggota Yanma Polda Kepri, melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003. Kemudian Bripda Dedef Rosman Aminata Angota Sat Sabhara Polres Linga melanggar pasal 19 ayat 1 huruf c perkap nomor 14 tahun 2011 dilakukan terhadap pelanggaran pasal 13 PP nomor 2 tahun 2003. Dari enam anggota, hanya tiga orang yang mengahadiri sidang kode etik tersebut.
"Hal ini bukti tindak tegas institusi terhadap anggota yang tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan layaknya anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Kamis (28/3).
Hartono mengatakan, pimpinan tidak segan dan ragu untuk menindak pelanggaran, untuk dijadikan pelajaran bagi personel lainnya. Meskipun hal tersebut sulit dilakukan pimpinan ataupu atasan.
"Karena sebagai seorang pimpinan dan orangtua tentunya prihatin harus melakukan tindakan dan langkah pemberhentian,"ungkapnya.
Namun pimpinan tidak bisa mentolerir anggota polri yang tidak bisa mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Apalagi perbuatan arogan dan menyakiti hati rakyat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan korps Polri yang berperan melayani dan melindungi masyarakat,"ungkapnya.
Mes ki Polda Kepri memerlukan personel sekitar 10.000 orang, sementara yang ada hanya sekitar 3.900 atau sekitar 40persen. Tidak nenyurutkan penegakan aturan terhadap anggota. "Agar tidak mempeengaruhi anggota lainnya, serta dijadikan pelajaran bagi yang lainnya,"ungkapnya.Menurut mantan Kapolres Lingga ini, dari sekian ribu personil polisi di Kepri masih banyak yang baik.(hgt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Diperkosa, 2 Saksi Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi