jpnn.com - jpnn.com - Pasangan suami istri M. Iswan dan Erna Hendrawati akhirnya dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah menjadi buronan enam bulan.
Keduanya diburu lantaran turut membantu pencurian uang Rp 910 juta yang dilakukan Aulia Safitri.
BACA JUGA: Waria Curi Celengan di Salon
Pencurian tersebut terjadi Agustus tahun lalu. Aulia terbukti mencuri uang milik Mastur, suami sirinya.
Kala itu, keduanya mengambil uang di Bank Jatim. Sesampainya di rumah, Aulia mengeluh sakit kepada sang suami. Mastur lantas membeli obat ke apotek.
BACA JUGA: Gawat! Maling Curi Duit Kantor Kemenag Puluhan Juta
Nah, saat sendirian itulah Aulia beraksi. Diam-diam dia mengambil uang tunai yang disimpan suaminya, lantas kabur.
"Berdasar pengakuan tersangka (Aulia, Red) yang sudah tertangkap, dia dibantu Iswan dan Erna. Keduanya adalah kakak kandung dan kakak ipar tersangka," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.
BACA JUGA: Curi Jengkol, Jleb! Diseret, Mayat Dikubur di Lumpur
Iswan dan Erna tidak hanya membantu. Mereka juga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Keduanya mendapat jatah Rp 385 juta. Jumlah tersebut merupakan sisa uang yang ditransfer Aulia ke rekening Erna.
Jatah itu dipakai kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satunya membeli sebuah mobil Suzuki Ertiga.
Dua warga Ketintang tersebut membeli mobil dengan cara mengangsur.
"Aset tersangka dari hasil kejahatan ini kami sita," ujar Shinto.
Selain membeli mobil Ertiga, pelaku menghabiskan uang untuk keperluan lain.
Keduanya benar-benar larut menikmati hasil kejahatan tersebut.
"Beli Daihatsu Terios dan rumah juga, Pak," kata Iswan.
Polisi menangkap mereka di kawasan Tenggilis Mejoyo. Iswan mengaku bahwa dirinya tidak pernah lari ke mana-mana.
Pria 38 tahun itu menyatakan hanya sekali pergi ke luar pulau. Yakni, Lampung. (did/c7/fal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bukan Firza Tapi Mirza, Ditembak Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia