BEKASI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi mencatat setiap bulan 60 tenaga kerja warga negara asing (WNA) memperpanjang izin kerja di wilayah ituKebanyakan pekerja asing yang memohon perpanjangan izin bekerja itu adalah tenaga ahli yang bekerja di ribuan perusahaan atau pabrik yang ada di kawasan industri di sana.
Kepala Bidang Perluasan Kerja, Disnakertrans Kabupaten Bekasi, Nur Abdurahman mengatakan, 1.500 yang terdata tinggal di Kabupaten Bekasi bekerja di 3.000 perusahaan yang ada di sana
BACA JUGA: Peruntukan Kemang Perlu Kajian Khusus
”Tiap tahun tenaga kerja asing pasti memperpanjang surat izin kerjanya,” terang Nur juga mengatakan perpanjangan izin kerja WNA disesuaikan dengan izin domisili yang dikeluarkan ImigrasiBanyaknya perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing ini terjadi sejak dikeluarkannya surat tenaga kerja asing dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yang hanya memberikan waktu kerja setahun
BACA JUGA: Berlaku Kasar, Pramudi Busway Butuh Bimbingan Mental
Selanjutnya, untuk memperpanjang izin kerja itu diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda, red) setempatBACA JUGA: PRJ Siapkan Tiga Panggung Musik
”Biasanya waktu kerja WNA itu hanya dua tahunItu juga sesuai dengan izin yang dikeluarkan keimigrasian,” cetusnyaSementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bekasi, Haris Wijaya mengatakan batas waktu kepada warga Negara asing (WNA) untuk tinggal dan bekerja di wilayahnya hanya 2 tahun masa kerja”Kebanyakan WNA tinggal dan bekerja di Kabupaten Bekasi selama 2 tahun, sesuai masa kerja yang diberikan negara asalnya,” terangnya
Guna mengurangi banyaknya izin bekerja WNA yang kedaluwarsa, biasanya setiap 6 bulan sekali Disnakertrans Kabupaten Bekasi akan menggelar penyisiran izin kerja setiap WNA di setiap kawasan industri yang ada”Kegiatan ini juga sambil mendata jumlah WNA yang bekerja di kawasan industri di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya juga(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunjung Istana Bogor Tembus 10 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi