JAKARTA - Kawasan megah Kemang, Mampang, Jakarta Selatan membutuhkan kajian khusus terkait adanya ketentuan kawasan itu peruntukannya untuk tempat tinggalPasalnya, saat ini tumbuh subur tempat usaha, rumah kos dan rumah susun (rusun) semi komersil
BACA JUGA: Berlaku Kasar, Pramudi Busway Butuh Bimbingan Mental
Seperti halnya hunian Wisma Flat (WFL), Wisma Susun Taman (WST) dan Wisma Susun (WSN) yang memiliki ketinggian lebih dari dua bangunan.Kepala P2B Kecamatan Mampang Jakarta Selatan Budi Saputra mengatakan, kawasan Kemang, Mampang itu perlu adanya kajian tersendiri dan banyak orang bilang Kemang merupakan Bali kedua di Jakarta
BACA JUGA: PRJ Siapkan Tiga Panggung Musik
Budi melanjutkan, tidak sedikit eks patriat yang menghuni di apartemen, rumah kos di kawasan Kemang dan sekitarnya
BACA JUGA: Pengunjung Istana Bogor Tembus 10 Ribu
Sementara, perubahan jumlah lantai harus merubah izin yang ada dalam IMBSelain juga peruntukannya harus disesuaikan dengan fungsinya“Ini masalah karena tidak menutup kemungkinan masih ada pemilik bangunan yang belum mengantongi IMB dan jika ada dokumen mungkin yang bermasalah,” katanya.
Meskipun persentasenya tidak signifikan, pelanggaran itu bisa terjadi di mana saja“Contoh kasus, pada keluarga besar, mau melebarkan bangunan tidak memungkinkan lagiMau gak mau pasti mereka membangun ke atasJika tidak mengantongi IMB, mereka melanggar Perda 7 tahun 1991 dengan revisi tahun 2010,” terangnya.
Untuk sosialisasi Perda revisi tersebut, Pemkot Jakarta Selatan akan mengundang tokoh masyarakat di Jakarta Selatan dan sejumlah kajian akan dilakukan“Apartemen juga, kalau kos harus ada regulasi khususIntinya karena keterbatasan lahan, peruntukannya ada dan disewakan,” tandasnya.
Jika ditemui pelanggaran itu, petugas P2B Kecamatan di Jakarta Selatan akan memberikan imbauan, menindak, melayangkan surat teguran, SP4, dan SPBHingga 1 Juni 2011, Kecamatan Mampang melakukan tindak penertiban 86 bangunanDan membongkar sedikitnya 18 bangunanMasuk izin delapan pemilik bangunan dan sebagian bangunan yang ditertibkan masuk perizinan.
Petugas juga menemui kendala di lapangan, seperti pemilik bangunan masih tidak lengkap dalam pengurusan dokumen KTP, PBB dan surat tanah“Jika surat tanah bermasalah harus diselesaikan dulu ke BPN untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah itu,” pungkasnya(ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Operasional TWM akan Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi