Enam Calon Bertarung di Pilkada Kupang

Jumat, 16 Maret 2012 – 15:37 WIB

KUPANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menetapkan enam paket Calon Walikota/Wakil Walikota Kupang. Rapat pleno penetapan berlangsung alot di Kantor KPU Kota Kupang, pasalnya dalam rapat penetapan yang berlangsung sejak Rabu siang , muncul disenting opinion atau perbedaan pendapat dalam internal anggota komisioner KPU Kota Kupang.

Yeherlof Foeh, salah satu anggota KPU menolak menandatangani berkas penetapan paket 'Sejahtera' Melsiana Pelokilla-Corinus Tuan. Walau muncul perbedaan pendapat namun KPU Kota Kupang secara resmi tetap mengumumkan nama paket bakal calon yang lolos penelitian tahap dua.

Ketua KPU Kota Kupang, Daniel Ratu didampingi Juru bicara, Baharudin Hamzah, Yeherlof Foeh, Maximus Biaedae dan Marianus Minggo tetap mengumumkan nama paket yang lolos sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang kepada publik lewat media massa.

Nama paket yang lolos sebut Daniel Ratu yakni, Daniel Adoe-Daniel Hurek (Paket Duo Dan), Jefrison Riwu Kore-Blasin Kristoforus (Paket Jeriko), Jonas Salean-Herman Man (Salam), Abraham Paul Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Paket AYO) dan Melsiana Pelokila-Corinus Tuan (Sejahtera).

Sementara paket yang telah memasukan berkas tahap dua namun setelah diperiksa tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos ke tahapan calon yakni sesuai ketentuan berlaku yakni; Yovite Anike Mita-Anthon Natun (Paket Aman) dan Marthen Obeng-Nikolaus Ladi (Paket Marko).

Selanjutnya jelas Dani Ratu, KPU Kota Kupang akan menyerahkan secara tertulis semua berkas penetapan ini ke KPU Provinsi NTT dan KPU Pusat. Dan rencananya, tanggal 17 Maret ini, paket calon akan melakukan penarikan nomor urut. Dijelaskan Dainel Ratu, disenting opinion dari Yeherlof Foeh yakni, menurut Yaherlof Foeh telah terjadi penarikan dukungan oleh PDP dari Paket 'Aman' Yovita Anike Mitak-Anthon Natun terhadap paket Sejahtera Kota tidak dibenarkan.

"Saya Yaherlof Foeh, Komisioner KPU Kota Kupang menyatakan penetapan dukungan DPD Kota Kupang yang dianggap sah untuk Melsiana Pelokilla dan Korinus Tuan sebagai bentuk upaya KPU Pusat mengintervensi kemenangan pleno KPU Kota Kupang karena bagaimana mungkin KPU tidak pernah memeriksa dokumen pencalonan Melsiana Pelokilla dan Corinus Tuan berdasarkan pasal 40 ayat 1 huruf B dengan mengesampingkan pasal-pasal lain yang parallel dengan pasal-pasal tersebut. Saya tetap menolah penetapan paket Sejahtera Kota. Saya tidak akan tandatangan berita acara penetapan," tandasnya. (onq/mg-10)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Sukses Lemah, Foke Sulit Kejar 50 Persen Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler