Enam Calon Hakim Agung Lolos di DPR

Jumat, 03 Juli 2015 – 07:18 WIB
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Rapat pleno komisi III DPR, Kamis (2/7), memutuskan enam calon hakim agung yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) lolos  fit and proper test  dan akan disahkan dalam sidang paripurna DPR.

Keputusan itu tetap diambil dalam pleno yang dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Kendati sebelumnya dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi, ada tiga dari enam hakim yang ditolak oleh fraksi Gerindra. Sementara 9 fraksi lain setuju.

BACA JUGA: Berapa Klaim Asuransi yang Harus Dibayar AJB Bumiputera? Ini Angkanya

Penolakan dari fraksi partai pimpinan Prabowo Soebianto diberikan pada tiga calon yakni Suhardjono, Wahidin, Maria Anna Samiyati. Tiga lainnya mendapat persetujuan.

"Beberapa nama yang pernah terisi diajukan, tetapi beberapa di antaranya belum menunjukkan kapasitas dan kompetensi sebagaimana mestinya. Fraksi Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada calon hakim agung Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto," kata Sufmi Dasco Ahmad membacakan keputusan fraksi Gerindra.

BACA JUGA: Pastikan tak Ada Rekrutmen CPNS, Ini Alasannya

Karena penolakan hanya dari satu fraksi, Aziz Syamsuddin lantas mengambil sikap meminta pendapat seluruh fraksi apakah keenam calon bisa diterima atau ditolak. Hasilnya, peserta rapat setuju menerima keseluruhan.

"‎Apakah keenam calon ini dapat kita setujui dan kita ajukan dalam paripuirna terdekat?," tanya Aziz, yang dijawab "setuju" oleh pleno. Dengan demikian keenam calon akan dibawa ke dalam sidang paripurna DPR untuk disahkan.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Hercules Jatuh Karena Menyangkut Antena? Ini Beberapa Petunjuknya..

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini Tidak Ada Tes CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler