jpnn.com - SERANG – Kejaksaan Negeri Serang akhirnya menyentuh pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2015.
Beberapa waktu lalu, enam pegawai Kemendikbud dipanggil ke kantor Kejari Serang untuk diperiksa.
BACA JUGA: Benda Hitam Misterius Ini Gegerkan Warga Tasikmalaya, Ternyata...
“Sudah hadir enam orang, Rabu (26/10) kemarin. Kami ajukan pertanyaan seputar penyaluran dan prosedur dana bansos,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan pada Sabtu (29/10).
Enam pegawai Kemendikbud itu terdiri dari kepala biro keuangan, seorang bendahara, dua orang verifikator proposal, seorang pejabat pelaksana kegiatan (PPK), dan seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
BACA JUGA: Polisi Razia Siswa di Dalam Sekolah, Temukan....
“Saat diperiksa, verifikator hanya melakukan verifikasi administasi saja proposal. Misalnya, ada tidak akta notaris, kelengkapan saja. Mereka tidak turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran, apakah memang betul lokasi pemohon, terus siapa yang membuat proposalnya,” ungkap Olaf.
Soal nama pejabat Kemendikbud RI yang disebutkan oleh dua koordinator pemotongan dana bansos berinisial S dan As tentang keterlibatan dalam pemotongan dana bansos itu, Olaf mengakui sudah ditanyakan.
BACA JUGA: Satu Lagi Pengikut Dimas Kanjeng yang Tewas tak Wajar di Padepokan
“Ada nama orang itu. Tetapi menurut mereka sudah meninggal dunia. Kami nanti akan mintakan bukti, surat kematian dahulu,” kata Olaf.
Namun, kematian oknum pegawai Kemendikbud yang disebut-sebut menerima potongan dana bansos itu, tidak akan menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana bansos tersebut.
“Bukan berarti karena meninggal dunia, proses penyidikan dihentikan, kita akan terus jalan,” tegas Olaf.
Beberapa nama pegawai Kemendikbud RI muncul berdasarkan keterangan dua koordinator pemotongan dana bansos berinisial S dan As.
Kedua oknum itu disebutkan telah mengakui pemotongan sebesar 40-60 persen dari dana bansos yang diterima setiap lembaga pendidikan, antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
S mengakui telah memotong dana bansos yang diterima oleh 20 lembaga di Kota Serang. Total uang hasil pemotongan dana bansos ada Rp 261 juta dan telah diserahkan kepada seorang oknum berinisial K.
As juga tidak menyangkal perbuatannya. Dia mengaku bertanggung jawab terhadap pemotongan dana bansos yang diterima oleh 50 lembaga penerima di Kota Serang. Hasil pemotongan itu telah disetorkan kepada oknum di Kemendikbud RI.
Pemotongan itu diakui oleh puluhan pengurus lembaga pendidikan penerima dana bansos. Mereka menyebutkan, dari setiap dana bansos yang diterima, dipotong antara 40 persen hingga 60 persen.
Dugaan pemotongan dana bansos dari Kemendikbud RI itu juga dibenarkan oleh koordinator beberapa lembaga pendidikan penerima dana bansos. Dua orang berinisial MP dan B itu bertugas mengambil uang hasil pemotongan dari setiap lembaga pendidikan penerima bansos.
Keduanya mengatakan bahwa uang hasil pemotongan dana bansos itu telah diserahkan kepada S dan As. “Kalau keterangan mereka masih dibutukan, kita akan panggil lagi,” kata Olaf.
Pemberian dana bansos oleh Kemendikbud RI ini, dinyatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang Ahmad Zubaidilah bahwa instansinya sama sekali tidak dilibatkan.
“Dari 150 lembaga penerima dana bansos itu, Dinas Pendidikan Kota Serang tidak dilibatkan dalam verifikasi maupun pengusulan (lembaga penerima-red). Itu langsung dari pusat (Kemendikbud RI-red),” tegasnya. (nda/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Coreng Nama Indonesia, Rumah Sri Utami Juminten Dilacak
Redaktur : Tim Redaksi