Enam Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Ancol Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Selasa, 25 Juli 2023 – 22:15 WIB
Ilustrasi pelaku pengeroyokan jurnalis di Ancol Jakarta Utara ditangkap polisi. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis televisi yang terjadi di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/7).

Enam orang tersangka pengeroyokan tersebut telah ditangkap aparat kepolisian. Pengeroyokan ini terekam kamera pengawas atau CCTV di depan Pintu Gerbang Ancol Barat.

BACA JUGA: Pelajar Indonesia di Mesir Lakukan Pengeroyokan, KBRI Bantu Korban Tempuh Jalur Hukum

Kurang dari tiga jam usai laporan korban diterima, polisi menangkap keenam pelaku.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta Utara, Selasa, mengatakan, salah satu tersangka mengaku menabrak korban menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Polda Sumsel Usut Kasus Pengeroyokan Lima Anggota Polisi di Empat Lawang

Kejadian bermula saat jurnalis TV berinisial MS melintas di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, dan merekam keributan serta
pengeroyokan terhadap korban 1 berinisial R.

Saat merekam kejadian itu, MS justru turut menjadi korban pengeroyokan para pelaku.

BACA JUGA: Polresta Malang Buru Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Mahasiswa Asal NTT

"Bertepatan di tempat tersebut, ada korban dua yang sedang melintas, MS yang berprofesi sebagai jurnalis," katanya.

Kemudian MS merekam atau memvideokan, namun para pelaku merasa tidak senang. Salah satu tersangka berinisial OK mendorong korban 2 hingga korban terjatuh. 

Salah satu tersangka berinisial KH yang sebelumnya menabrak korban R juga menabrakkan motor ke MS.

"Kemudian setelah itu korban 2 (MS) berdiri dan kembali dipukul oleh tersangka A dan tersangka OW," kata Binsar.

Akibat pengeroyokan ini, korban R mengalami luka pada bagian kaki. Sementara korban MS mengalami luka bagian kepala, tangan dan dada.

Polisi turut menyita motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban. Kamera dan helm korban yang hancur juga disita.

Dari enam tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur. Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan juga pasal perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler