Enam Penambang Liar Masuk Kejaksaan

Jumat, 23 November 2012 – 13:04 WIB
TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menyatakan berkas penyidikan terhadap 6 pelaku penambangan illegal di Dusun Lampe, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja pada 27 Agustus lalu, telah lengkap. Keenam tersangka tersebut adalah Olis (31) warga Des Sei Seluang, RR 08, Samboja yang bertindak sebagai koordinator aksi penambangan yang diduga ilegal. Tersangka lain adalah, Muliadi  (30), Aco Tengang (35), Mirwan (28), Thamrin (33), dan Widodo (33).   

Kasubag Humas Polres Kutai Kartanegara (kukar),  Iptu Suwarno mengatakan bahwa para tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.  "Semua berkas tersangka ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga, kini tersangka serta alat bukti juga telah kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” terang Suwarno seperti dilansir Kaltim Post, Jumat (23/11).

Suwarno menerangkan, untuk tersangka Widodo merupakan sindikat lain yang lebih kecil dibanding jaringan penambang ilegal dari kelompok Olis Cs.  Hanya, untuk pencidukan serta lokasi penambangan tersebut tempatnya saling berdekatan. Yakni masuk dalam kawasan Tahura. Sementara modus yang mereka gunakan juga sama, yakni dengan memasukkan  sejumlah alat berat dan melakukan aktivitas tambang ilegal di malam hari.

Untuk tersangka Olis diketahui memang selaku otak aksi tambang ilegal sekaligus yang menyediakan sejumlah peralatan untuk melakukan penambangan. Sementara untuk empat tersangka lainnya, Muliadi, Aco Tengang, Mirwan dan Thamrin merupakan operator atau pekerja lapangan.

Untuk barang bukti yang telah diserahkan kepada pihak kejaksaan yaitu, 4 unit mobil dump truk, 2 unit Excapator, 1 buah buldozer, batu bara sebanyak 1.443 metrik ton yang berada di stockpile, batu bara sebanyak 41 metrik ton di atas dump truk, satu unit kalkulator merk Casio, serta sebuah kuitansi jual beli batu bara.

Seperti diketahui, penggerebekan bermula dari laporan warga. Kasus ini tercatat sebagai tangkapan terbesar jajaran Polres Kukar sepanjang 2012. Para tersangka tertangkap basah melakukan penambangan pada malam hari.

Mereka dijerat Pasal 158 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) jo Pasal 50 (3) jo Pasal 78 (2) UU 41/1999 tentang Kehutanan. (qi/kri/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Rumah Warga Tak Layak Huni

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler