JAKARTA—Mabes Polri memeriksa mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein, Senin (22/8)Pemeriksaan ini merupakan kali pertama penyidik memeriksa Zainal dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan MK.
‘’Saat ini baru berjalan, kurang lebih satu jam
BACA JUGA: Suami Kawin Lagi, Rosa Nangis
Didampingi 6 penasehat hukumSeperti diberitakan sebelumnya penyidik telah menetapkan Zainal sebagai tersangka baru dalam kasus ini menyusul penemuan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus itu
BACA JUGA: Pemerintah Tak Serius Urus Pertumbuhan Penduduk
Penyidik kemudian memanggilnya Senin pagi untuk dimintai keterangan selaku tersangka."Dalam analisa fakta yang diperoleh ada peran Zainal Arifin dalam mengkonsep surat yang tersimpan dalam komputer,’’ tambahnya.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Juru Panggil MK Masuri Hasan sebagai tersangka dalam kasus ini
Dalam pemeriksaan lalu sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam kasus yang dilaporkan MK ini
BACA JUGA: SBY Serahkan Sepenuhnya Capim KPK Pada Proses DPR
Seperti mantan Komisioner KPU Andi Nurpati, politisi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo,serta Mantan Hakim Konstitusi Arsyad SanusiSelain mereka sejumlah pihak lainnya juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat bukti-bukti adanya pidana seperti yang disangkakan(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa: Angie Pernah Minta Uang ke Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi