Enam Pengacara Dampingi Zainal Arifin

Senin, 22 Agustus 2011 – 18:16 WIB

JAKARTA—Mabes Polri memeriksa mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein, Senin (22/8)Pemeriksaan ini merupakan kali pertama penyidik memeriksa Zainal dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan MK.

‘’Saat ini baru berjalan, kurang lebih satu jam

BACA JUGA: Suami Kawin Lagi, Rosa Nangis

Didampingi 6 penasehat hukum
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Zainal Arifin Husein, terkait terbitnya surat yang diduga surat palsu,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombes (pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya penyidik telah menetapkan Zainal sebagai tersangka baru dalam kasus ini menyusul penemuan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus itu

BACA JUGA: Pemerintah Tak Serius Urus Pertumbuhan Penduduk

Penyidik kemudian memanggilnya Senin pagi untuk dimintai keterangan selaku tersangka.

"Dalam analisa fakta yang diperoleh ada peran Zainal Arifin dalam mengkonsep surat yang tersimpan dalam komputer,’’ tambahnya.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan Juru Panggil MK Masuri Hasan sebagai tersangka dalam kasus ini
Masyuri telah ditahan sejak beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan lalu sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam kasus yang dilaporkan MK ini

BACA JUGA: SBY Serahkan Sepenuhnya Capim KPK Pada Proses DPR

Seperti mantan Komisioner KPU Andi Nurpati, politisi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo,serta Mantan Hakim Konstitusi Arsyad SanusiSelain mereka sejumlah pihak lainnya juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat bukti-bukti adanya pidana seperti yang disangkakan(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa: Angie Pernah Minta Uang ke Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler