BACA JUGA: Rosa: Angie Pernah Minta Uang ke Nazaruddin
"Presiden menerima seluruh nama sesuai keputusan Pansel KPK
BACA JUGA: Nazar Sebut Pimpinan KPK Merasa Seperti Dewa
Jadi kita tunggu saja bagaimana nanti di DPR, apakah setuju dengan 4 teratas ini," kata Julian Aldrin Pasha pada wartawan di Kantor Presiden, Senin (22/8).Tentunya kata Julian, Presiden tidak bisa dan memang tidak akan mengintervensi proses selanjutnya di DPR
BACA JUGA: MK Minta Polri Dalami Keterangan Mashuri
Yang jelas Pansel KPK telah bekerja semaksimal mungkin dengan menggunakan sistem rangking."Kalau Presiden sebut itu (sistem rangking) sebagai rambu moral untuk prioritas penomoranNamun DPR yang akan menilai, mungkin dengan penilaian lainnya," kata Julian.
Sementara itu Ketua Pansel KPK yang juga Menkumham Patrialis Akbar mengatakan sepenuhnya 8 nama-nama hasil seleksi Pansel telah menjadi kewenangan DPR.
"Kita tidak bisa intervensi apa-apa kepada DPR karena itu sudah urusan DPR8 orang itu adalah calon yang memungkinkan untuk dipilih DPR," kata Patrialis.
Adapun 8 nama calon pimpinan KPK berdasarkan rangking adalah; Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandupradja dan Aryanto Sutadi.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan Akui Pertemuannya dengan Ade Raharja
Redaktur : Tim Redaksi