Enam Pengeroyok yang Menewaskan Dhoni Akhirnya Ditangkap

Senin, 11 Desember 2017 – 22:25 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Dhoni Tri Prasetiyo, 18, meninggal dunia.

Masing-masing pelaku berinisial AF, CA, IF, AN, AD dan SJ. Keenam pelaku merupakan anggota kelompok Gabrux.

BACA JUGA: Pengeroyok Polisi Itu Ternyata Anggota Geng Rawa Lele 212

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin mengatakan, insiden ini terjadi pukul 04.30 WIB di Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Minggu (10/12) kemarin.

Sebelum mengeroyok Dhoni, para pelaku yang tergabung dalam kelompok Gabrux dan Astro Boy kumpul terlebih dahulu di Kramat Jati, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Inilah Kronologi Pengeroyokan Terhadap Pelajar SMP

Kemudian pelaku pergi menuju Tanjung Barat untuk menyerang kelompok remaja lainnya yang bernama Belgia. Dua orang remaja yang masih dicari, D dan K, membawa celurit.

Setibanya di lokasi, mereka langsung menyerang remaja yang ada di gang unidra. Dhony yang diketahui bagian dari kelompok Belgia pun dilempari batu dan dibacok hingga tewas.

BACA JUGA: Dikeroyok Kakak Kelas, Tangan Pelajar SMP Patah

"Korban meninggal dunia, karena korban mengalami luka robek di lengan kanan atas, kemudian lengan kiri atas siku, perut kiri, pinggul belakang dan lecet siku lengan kanan," ucap Mardiaz, Senin (11/12).

Kemudian Dhoni tergeletak bersimbah darah dan langsung dibawa oleh saksi bernama Suhaedi ke RSUD Pasar Minggu namun nyawanya tak tertolongkan. Sementara itu, para pelaku langsung melarikan diri.

Polisi kemudian menangkap enam orang pelaku di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan pukul 16.00 WIB kemarin. Dua pelaku lainnya pun diimbau untuk segera menyerahkan diri.

"Total ada delapan pelaku, namun baru enam pelaku yang sudah tertangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran," terang Mardiaz.

Mardiaz menerangkan kedelapan orang pelaku mempunyai peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut. AN, CA, AF berperan sebagai joki motor, D dan K yang membacok korban dan AD, SJ, IF yang melempari korban dengan batu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP jo 338 KUHP. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian ini berupa dua unit motor, sebilah celurit dan pakaian pelaku. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendi Ditemukan Tewas Mandi Darah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler