‘’Nanti ada tim dari Provinsi Jateng yang mengevaluasi pengajuan permohonan itu. Jika hasilnya tidak memenuhi syarat, ya pasti (pengajuan penangguhan) tidak akan disetujui,’’ kata Kepala Disnakertrans Kota, Gunawan Saptogiri, ketika dihubungi kemarin.
Syarat pengajuan penangguhan, yakni sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Syarat yang paling utama harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerjanya di perusahaan bersangkutan. Gunawan menyatakan, permohonan penangguhan pembayaran UMK 2013 ditunggu hingga 21 Desember 2012 ini pukul 00.00 WIB. Setelah itu berkas permohonan penangguhan dikirm ke Pemprov Jateng.
Setelah diterima oleh Pemprov Jateng, maka nanti akan dilakukan peninjauan lapangan. Yaitu untuk menyesuaikan antara berkas permohonan yang dilampirkan dengan fakta di lapangan.
‘’Setelah permohonan penangguhan UMK itu diterima oleh Pemprov Jateng, maka akan dilakukan pengecekan berkas persyaratan. Perusahaan yang dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi akan dilakukan peninjauan lapangan untuk menyesuaikan antara berkas dengan fakta di lapangan,’’ jelasnya.
Apabila dari hasil pengecekan dinyatakan memenuhi syarat, lanjutnya, maka penangguhan bisa dilakukan. Selanjutnya disahkan melalui SK Gubernur. Sedangkan bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka perusahaan wajib membayar karyawannya sesuai dengan nilai UMK 2013.
Menurut Gunawan, perusahaan mengajukan permohonan penangguhan UMK biasanya untuk satu sampai tiga tahun. Dari hasil evaluasi tim provinsi akan disetujui sesuai permohonan, hanya satu tahun, sembilan bulan, enam bulan, tiga bulan atau tidak disetujui. Pada tahun 2012 ada tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK dan semuanya disetujui, namun ada yang hanya disetujui enam bulan.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota, Ekwan Priyanto menambahkan, dari enam perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2013, di antaranya PT Belgindo, Aorta, dan New Artik. Mereka beralasan merasa keberatan untuk melakukan pembayaran upah karyawan sesuai nilai UMK 2013 mulai pada Januari nanti.
‘’Saya belum melihat semua data perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan, namun dari berkas yang dilampirkan kelihatannya semua sudah ada surat kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerja di perusahan tersebut,’’ katanya.
Sekadar diketahui, UMK 2013 Kota Semarang sesuai Keputusan Gubernur Jateng telah ditetapkan sebesar Rp1.209.000. Nilai UMK ini naik sekitar 25% dari UMK tahun 2012 yang besarnya Rp 991.500. (sgt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Soroja Terkendala Pembebasan Lahan
Redaktur : Tim Redaksi