Enam Prajurit TNI AD Tersangka Pembunuhan Sadis Ditahan di Pomdam Cendrawasih

Senin, 29 Agustus 2022 – 18:36 WIB
Enam prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo menyebut enam prajurit yang menjadi tersangka kasus mutilasi dua warga sipil sudah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.

"Ditahan di tahanan Pomdam Cenderawasih," kata Chandra melalui layanan pesan, Senin (29/8).

BACA JUGA: 6 Fakta Kasus Mutilasi Warga di Timika, Nomor Tiga dan Enam Sungguh Mencengangkan

Jenderal bintang tiga itu tidak menampik ketika disinggung dua dari enam tersangka berstatus perwira yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

"Betul (informasi tersebut, red)," kata Chandra.

BACA JUGA: Heboh Ular Sepanjang 6 Meter, Perutnya Besar Sekali, Setelah Dibuka, Isinya Ternyata

Alumnus Akmil 1988 itu juga tidak membantah saat disinggung empat tersangka lain yakni Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga sipil karena diduga terlibat dalam kasus mutilasi dua warga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Pria Bermotor Ini Lagi Diburu Polisi, Waspada Kalau Bertemu Dia di Jalan

Polisi pun menahan ketiga terduga pemutilasi dua warga di Palua demi kepentingan pemeriksaan.

Tiga terduga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU, dan R. Mereka diduga melakukan pembunuhan pada 22 Agustus lalu.

BACA JUGA: Heboh Ular Sepanjang 6 Meter, Perutnya Besar Sekali, Setelah Dibuka, Isinya Ternyata

Dari penyelidikan polisi, pembunuhan terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler