Enam Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2013

Minggu, 04 November 2012 – 18:36 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 3 November 2012 kemarin, sudah ada enam provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013. Keenam provinsi itu adalah Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Dirincikan, untuk UMP tahun 2013 Provinsi Papua menetapkan besaran Rp 1.710.000, Bengkulu sebesar Rp. 1.200.000, Bangka Belitung Rp. 1.265.000,  Sumatera Utara Rp. 1.305.000, Kalimantan Selatan Rp. 1.337.500, dan Kalimantan Barat Rp. 1.060.000,

“Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP di propinsi lainnya dapat dipercepat  sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (4/11).

Muhaimin mengatakan, penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, lanjut Muhaimin,  penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

“Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” tuturnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jejak Santoso Makin Dekat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler