Enam Tahun Lumpur Lapindo, Derita Tak Kunjung Sirna

Senin, 28 Mei 2012 – 05:25 WIB
Pusat semburan Lumpur Lapindo. Foto : Fatkhurroziq/Jawa Pos

SEJAK 16 April lalu, lebih dari 2.000 orang secara bergantian memblokade tanggul lumpur di titik 25, Porong, Sidoarjo. Mereka adalah warga korban semburan lumpur pertama dari Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, dan Glagaharum, Kecamatan Porong, serta warga Desa Kedungbendo dan Ketapang, Kecamatan Tanggulangin.
 
Meski menjadi korban pertama yang terusir dari kampung halaman sejak 2006, hingga kini proses ganti ruginya belum tuntas. Padahal, proses ganti rugi kepada rekan-rekan mereka yang kampungnya tenggelam belakangan malah sudah banyak yang beres. 
 
Sebagai bentuk protes, mereka memblokade tanggul lumpur. Mereka juga mengutip tarip masuk bagi pengunjung yang ingin melihat pusat semburan dari dekat. "Namanya juga tidak ada kerjaan. Jadi satu-satunya penghasilan ya dari sini," kata Hartoyoso, warga Kedungbendo yang ikut dalam aksi itu.
 
Selama blokade, warga melarang truk-truk BPLS masuk. Praktis selama enam minggu belakangan sama sekali tak ada penguatan tanggul. Padahal, tanggul di sisi Ketapang (sisi selatan) sudah dirembesi air dari lumpur. Karena itu, bila tak segera ada perbaikan, tinggal menunggu waktu saja tanggul jebol.
 
"Mau jebol, mau apa, bukan urusan kami. Nasib kami selama enam tahun saja masih terkatung," tandas pria berbadan tinggi-besar itu.
 
Hingga kini, ada 4.129 berkas senilai Rp 971 miliar yang belum diselesaikan proses ganti ruginya oleh pihak Lapindo. Lapindo hanya bisa menjanjikan Rp 400 miliar yang akan didistribusikan pada Juli mendatang dengan prioritas ganti rugi di bawah Rp 500 juta. Sedangkan sisanya masih belum jelas. Saking jengkelnya, Hartoyoso malah mengharapkan tanggul jebol agar perjuangan warga kembali diperhatikan.
 
Situasi seperti itulah yang ada sejak semburan lumpur yang menenggelamkan 669 hektare lahan dan merusak ratusan hektare lainnya terjadi kali pertama pada 29 Mei 2006. Gejolak sosial yang masih terus terjadi dan lumpur yang terus menyembur tanpa pernah ada upaya menghentikan.
 
Meski kompleks, permasalahan terkait lumpur Lapindo sebenarnya hanya dua. Pertama, mengatasi masalah semburan dan aspek geologisnya. Kedua, masalah sosial kemasyarakatan. Ironisnya, sejak enam tahun petaka yang telah membunuh sebelas orang tersebut, dua permasalahan tersebut belum juga beres.
 
Ketika kali pertama semburan terjadi, sebenarnya sejumlah langkah menutup semburan sudah dilakukan. Mulai snubbing unit (menemukan mata bor sepanjang 400 meter dan berat 25 ton yang tertinggal saat pengeboran dan mendorong ke dasar sumur), sidetracking (pengeboran miring, dengan menghindari mata bor yang tertinggal), dan pembuatan relief well.
 
"Yang pertama, pembuatan relief well itu terlalu dekat. Akibatnya, baru dibangun kemudian bocor," tutur pakar geologi ITS Amin Widodo.
 
Sebenarnya tim ahli akan membangun lagi. Namun, Amin mendapat kesan bahwa Lapindo seolah berusaha mengulur waktu. Maklum, biayanya memang cukup mahal. Yakni, sekitar Rp 450 miliar per satu sumur. "Bila dibandingkan dengan kerugian sosial ekonomi yang ada, sebenarnya itu masih relatif kecil," tuturnya.
 
Relief well tidak terbangun, namun kemudian mendadak muncul upaya baru yang lebih "murah". Yakni, menutup semburan dengan menggunakan bola-bola beton pada 2007. Memang bola-bola beton tersebut bisa masuk, tapi tak berhasil menutup semburan. Praktis, sejak itu tak pernah ada upaya lagi untuk menutup semburan. Juga ada ide membangun semacam bendungan Bernoulli, tapi kemudian kurang mendapat respons.
 
Akhirnya, sejak 2007 hingga sekarang, yang ada adalah penanganan sporadis. "Kalau volume lumpur meningkat, dibangun tanggul yang lebih tinggi. Kemudian, volume tersebut dibuang ke Kali Porong untuk diseret ke laut. Begitu saja. Aneh, menurut saya," ucap Amin. Kondisi itu kemudian diperburuk lagi ketika pada 2009 Mahkamah Agung memutuskan Lapindo tidak bersalah dalam munculnya semburan lumpur di Sidoarjo tersebut.
 
Sebuah putusan yang dianggap janggal oleh Amin. "Tanpa mengurangi respek saya terhadap putusan hukum, pertanyaannya adalah apakah bila tidak ada eksplorasi di sumur Banjarpanji I juga tetap akan muncul semburan lumpur?" ucapnya, dengan nada tanya. Amin khawatir bakal terjadi pembiaran dan tak pernah ada upaya serius menutup semburan tersebut.
 
Kekhawatiran Amin terbukti. Sejak 2009, setelah mempunyai keputusan hukum tetap dan dinyatakan tidak bersalah, PT Lapindo Brantas tak lagi melakukan upaya atau mengeluarkan koceknya terhadap upaya penghentian semburan lumpur. Tanggung jawab kemudian pindah ke pundak pemerintah yang juga tak menunjukkan keseriusan.
 
Juru Bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Khusairi pun mengakui hal tersebut. "Memang belum ada rencana atau skema untuk menghentikan semburan. Penanganan kami sementara ya menjaga agar tidak meluas saja semburan yang ada," katanya.
 
Jangankan menghentikan semburan, memperkuat tanggul yang sudah merembes saja BPLS kewalahan karena blokade warga. "Untuk itu, kami mengimbau warga agar tidak memblokade tanggul karena berbahaya," ucapnya. Dengan adanya blokade warga, situasi tanggul sekarang sebenarnya sudah gawat. Seperti orang minum terus, tapi tak kencing. Semburan lumpur terus keluar tanpa bisa membuang kelebihan lumpur ke Kali Porong.
 
Amin Widodo sendiri menyebut situasi tersebut sebagai sebuah kesalahan. Yang pertama, karena penanganan semburan yang setengah-setengah, hilang kesempatan mempunyai teknologi mengatasi semburan lumpur. "Ambil contoh kasus Teluk Meksiko pada 2009," katanya.
 
Pada 2009, kilang minyak lepas pantai British Petroleum (BP) bocor dan menyemburkan minyak dengan volume dan tingkat kesulitan yang lebih tinggi ketimbang sumur Lapindo. Saat itu Presiden AS Barack Obama memerintah BP untuk bertanggung jawab. Dengan biaya besar, akhirnya BP berhasil menutup sumur kebocoran minyak di dasar laut tersebut. "Keuntungannya, kini BP mempunyai teknologi satu-satunya di dunia yang bisa efektif menutup kebocoran," tandasnya.
 
Kerugian kedua adalah terjadinya trauma psikologis masyarakat akibat lumpur Lapindo. Masyarakat mana pun pasti akan menolak bila daerahnya akan dijadikan wilayah eksplorasi. "Lihat saja di Sumenep, ada penolakan meski rig tower sudah terpasang. Juga penolakan warga di Jombang ketika Exxon akan melakukan survei seismik," terangnya.
 
Bahkan, Amin mengatakan bahwa dirinya juga akan menolak. Sebab, bila ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab" "Siapa yang bisa menjamin perusahaan eksplorasi tidak akan mencari selamat dengan cara mencari keputusan hukum bahwa ini merupakan bencana alam. Bukan kesalahan eksplorasi," tandasnya.
 
Masalah kedua adalah soal rehabilitasi sosial ekonomi. Hingga kemarin, sudah terbit lima perpres untuk menjamin ganti rugi warga. Yakni, Perpres 14/2007, Perpres 48/2008, Perpres 40/2009, Perpres 68/2011, dan Perpres 37/2012. Di antara lima perpres tersebut, yang masih bermasalah penyelesaiannya adalah perpres paling awal, yakni Perpres 14/2007. Perpres tersebut mengatur agar PT Lapindo Brantas melakukan jual beli dengan sekitar 13.700 KK atas sekitar 669 hektare lahan.
 
Sejak awal perpres tersebut sudah dianggap bermasalah. "Saya tidak tahu mengapa skema ganti rugi diganti dengan jual beli," kata Paring Waluyo Utomo, pendamping warga korban lumpur Lapindo. Menurut dia, ada perbedaan besar antara ganti rugi dan jual beli. Dalam ganti rugi, aset tetap milik warga. Sedangkan bila jual beli, warga dipaksa untuk menjual asetnya.
 
Menurut Paring, alasan Lapindo yang enggan memberikan ganti rugi atas sebuah lahan yang sudah rusak memang dipahami. "Tapi, harus dipahami pula mengenai bagaimana bencana ini merusak warga secara sosial," terangnya.
 
Menurut dia, yang hancur adalah sebuah sistem kebudayaan. Paring mencontohkan, mungkin mudah bagi warga perumahan yang kerja di sektor swasta untuk beradaptasi ketika pindah rumah. Namun, tidak demikian halnya dengan warga desa yang menggantungkan diri dengan bertani atau bertambak di lahan dekat rumahnya. "Tak semudah itu merelokasi warga," tambahnya.
 
Karena itu, warga melalui YLBHI menggugat perpres tersebut. Namun, kalah. Akhirnya warga menerima skema tersebut. Hanya, pelaksanaan ganti rugi ternyata tak lancar. Bahkan, setelah enam tahun berselang, masalah tersebut belum beres juga. Dengan didera kesulitan hidup yang semakin parah, mayoritas korban lumpur Lapindo yang berada dalam kawasan peta terdampak menerima penyelesaian dengan skema Perpres No 14 Tahun 2007.
 
Sekelompok korban lumpur Lapindo yang tinggal di pengungsian Pasar Baru Porong dan beberapa individu tak terorganisasi menolak skema pembayaran yang tertuang dalam Perpres No 14 Tahun 2007. Para pengungsi yang tinggal di Pasar Baru Porong itu membentuk wadah Peguyuban Rakyat Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak).
 
Mereka melakukan perlawanan dengan menolak pemberian uang kontrak rumah yang diberikan oleh PT Lapindo Brantas. Alasannya, dengan menerima uang kontrak, mereka akan hidup tercerai berai di berbagai tempat. Dengan tercerai berai, konsolidasi kekuatan untuk melakukan perjuangan bersama akan semakin sulit. Selain itu, dengan menerima uang muka 20 persen, dana itu tak cukup untuk menata hidup secara lebih baik. Apalagi, pembayaran 80 persen dilakukan 23 bulan berikutnya sejak uang kontrak diberikan.
 
Pagar Rekontrak menuntut pembayaran jual beli dilakukan secara tunai, tidak secara bertahap dengan sistem 20 dan 80. Selain itu, pihak PT LB dituntut memberikan 30 hektare lahan sebagai bentuk ganti rugi imateriil. Mereka bercita-cita, dengan menuntut tanah 30 hektare, warga dapat hidup berkumpul kembali, tidak tercerai berai.
 
Untuk menjalankan kewajibannya yang tertuang dalam Perpres No 14 Tahun 2007, PT LB membentuk perusahaan baru bernama PT Minarak Lapindo Jaya (PT MLJ). Selanjutnya, semua urusan terkait penanganan masalah-masalah sosial, termasuk pencitraan positif kelompok usaha Bakrie dalam penanganan kasus Lapindo, ditangani PT MLJ.
 
Sementara warga yang setuju dengan Perpres No 14 Tahun 2007 belum juga dapat realisasi nyata. Meskipun telah dijamin oleh Perpres No 14 Tahun 2007, PT MLJ  belum melakukan pembayaran uang muka 20 persen dalam proses jual beli tersebut.

Memang, alasan PT MLJ kala itu masuk akal juga. Mereka tidak mau membayar aset seseorang yang tidak jelas bukti kepemilikannya. Bisa saja orang luar mengaku punya aset di kawasan peta area terdampak. Padahal, seseorang itu berbohong.
 
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pendataan segera dilakukan. Akhirnya, teridentifikasi 12.886 pemilik berkas tinggal dalam kawasan peta terdampak. Belakangan jumlah berkas itu meningkat menjadi 13.237.
 
PT MLJ menuntut bukti kepemilikan aset dari setiap warga, baik bukti kepemilikan tanah maupun bangunan. Pada 02 Mei 2007, para menteri yang menjadi Dewan Pengarah BPLS bersama wakil korban lumpur Lapindo dan PT MLJ membuat kesepakatan bersama bahwa tanah warga yang tidak bersertifikat, akan mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Pengesahan itu sebagai bentuk jaminan hukum agar PT Lapindo Brantas melalui PT MLJ dapat melakukan pembayaran kepada warga.
 
Sementara warga yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) harus menjalani sumpah.  Sebagai tindak lanjut kesepakatan 02 Mei 2007, BPLS membentuk tim verifikasi. Demikian pula halnya dengan PT Minarak Lapindo Jaya (PT MLJ) dalam menangani pembayaran aset warga.
 
April 2007, sekitar 300 warga korban lumpur Lapindo hampir setengah bulan melakukan aksi di Jakarta. Mereka berhasil menembus Istana Negara dan bertemu dengan Presiden SBY. Kesepakatannya, pembayaran uang muka 20 persen segera diselesaikan. Sementara sisa 80 persen dipercepat setahun kemudian, yang berarti Juni 2008.
 
Namun, dengan dalih bertentangan dengan UU Pokok Agraria, PT MLJ menawarkan skema pembayaran 80 persen dalam format lain. Yakni, resettlement to Kahuripan Nirwana Villages (KNV) atau secara sederhana warga menyebut relokasi susuk. Ada 1.957 warga yang memilih jalur itu.

PT MLJ menjanjikan pada awal 2009 warga segera mendapat kunci sebagai bukti penyerahan rumah. Namun, hingga kini hanya 173 yang sudah mendapatkan sertifikat. Sisanya hingga kini harus terus melakukan unjuk rasa menuntut sertifikat.
 
Pada 2009, Lapindo yang sebelumnya sempat menyatakan out of cash mendapat kredit Rp 1,2 triliun untuk membayar ganti rugi. Pembayaran dilakukan dan warga sempat senang ketika pada 2009 pembayaran lancar. Hingga mulai tersendat pada 2010 dan akhirnya macet sama sekali pada 2011. Inilah yang membuat sekitar 4.000 warga yang belum diselesaikan soal jual belinya menjadi geram dan melakukan blokade.
 
Komisaris Utama PT MLJ Gesang Budiarso meminta semua pihak tidak menyalahkan PT MLJ. "Selama ini kami membuktikan sanggup membayar kredit sebesar Rp 1,2 triliun ke BRI. Kenapa sekarang, ketika kami mau ambil kredit lagi untuk membayar ditolak?" ucapnya. Padahal, jumlah yang akan diambil lebih kecil, yakni Rp 600 miliar. Gesang mengaku telah mengajukan pinjaman ke BRI, Bank Jatim, dan sejumlah bank pelat merah lainnya. Namun, hasilnya nihil.
 
Sejauh ini Gesang hanya bisa menjanjikan adanya kucuran dana Rp 400 miliar pada Juni ini dari kantong keluarga Bakrie. "Akan disalurkan ke warga pada Juli mendatang," ucapnya.

Bagaimana dengan sisa kekurangannya? Gesang angkat bahu. "Ya doakan saja ada rezeki atau pihak pemerintah mau memberikan kebijaksanaannya dan mendorong bank memberikan pinjaman ke kami," tandasnya. Bila tidak ada" Lagi-lagi Gesang hanya bisa mengatakan bahwa doakan saja supaya ada rezeki.
 
Dengan situasi seperti ini, Hartoyoso dan ribuan warga lainnya tampaknya masih harus berjuang. Masih harus memblokade. Masih harus biresiko bentrok dengan aparat keamanan. Dan tampaknya, setelah enam tahun berselang, penyelesaian masalah lumpur Lapindo masih jauh panggang dari api. (ano/fim/c4nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Perjalanan Dinas PNS Besar, Diklat Disepelekan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler