Enam Terdakwa Prostitusi Online Segera Dihukum Cambuk

Senin, 02 Juli 2018 – 03:30 WIB
Enam terdakwa prostitusi online ini segera dihukum cambuk. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Enam terdakwa perkara prostitusi online segera menjalani hukuman eksekusi cambuk, Selasa (3/7).

Eksekusi akan dilakukan di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Ssttt, @Onenk_Lemot Ketahuan Jajakan Layanan Seks Menyimpang

Dilaksanakannya hukum cambuk tersebut, untuk menindaklanjuti putusan persidangan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe.

Keenam terdakwa itu terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA: Gara-Gara Robby Abbas, Shinta Bachir Tak Dipercaya Suami

“Jumat sore, kita sudah menerima surat pemberitauan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap enam terdakwa pelanggar qanun Hukum Jinayat dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ucap Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Dr. Muhammad Irsyadi, Minggu (1/7).

Dia mengatakan, pihaknya akan menyediakan tempat sebagai lokasi eksekusi cambuk di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe. Termasuk melibatkan dari pihak kepolisian sebagai pengamanan di lokasi eksekusi berlangsung.

BACA JUGA: Lucinta Luna Masuk Jaringan Prostitusi Online di Malaysia?

Irsyadi menyebutkan, keenam terdakwa itu yakni, CSM (35), GM (33), ED (33) dan PH, masing-masing dihukum 40 kali cambuk di depan umum. Kemudian, dua terdakwa lainnya, MA (50) dan FA (28) juga akan dihukum masing-masing 25 kali eksekusi cambuk. Dengan total eksekusi cambuk sebanyak 210 kali.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polres Lhokseumawe, berhasil membongkar jaringan prostitusi online via WhatsApp di Kota Lhokseumawe, Senin malam (26/3). Dalam operasi terpadu itu, polisi berhasil meringkus wanita yang diduga sebagai PSK dan 'mami,' serta tiga laki-laki hidung belang.

“Mereka kita tangkap di sebuah rumah di Cunda, dan di kawasan SPBU Cunda serta di tempat karaoke SGP Lhokseumawe,”ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta didampingi Wakapolres Kompol Imam Hasfali, Kabag Ops Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha saat itu.

Kapolres menyebutkan, wanita dan pria yang ditangkap itu diduga terlibat dalam prostitusi online dan manual. Bahkan, masing-masing mereka berperan, mulai dari penghubung, PSK, mami, penyedia tempat dan lelaki hidung belang. (arm/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Prostitusi Siswi SMP Senilai Rp 1,6 juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler