Ssttt, @Onenk_Lemot Ketahuan Jajakan Layanan Seks Menyimpang

Senin, 14 Mei 2018 – 22:55 WIB
Akun @Onenk_Lemot di Twitter yang menawarkan layanan seksual. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kejahatan prostitusi secara online atau dalam jaringan (daring) yang menawarkan layanan seksual tak lazim. Jasa yang ditawarkan adalah layanan seksual dengan fantasi kekerasan atau yang dikenal dengan istilah bondage, domination, sadism dan masochim (BDSM).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, pelaku merupakan wanita berinisial NYM (31) yang sudah memiliki anak. Pelaku juga menjadi pekerja seksual selama dua tahun belakangan ini.

BACA JUGA: Terlalu! Delapan Polisi Tilap Barang Bukti Kasus Sabu-sabu

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pornografi dan prostitusi online melalui media sosial Twitter," kata Dani di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (14/5).

Menurut Dani, pelaku menggunakan akun @Onenk_Lemot di Twitter. Pelaku kerap melayani para pelanggannya di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Bareskrim Panggil Petinggi Facebook di Amerika

"Rata-rata dibayar Rp1,3 juta (sekali main). Itu juga ada Rp 800 ribu untuk seksual biasa," kata Dani.

NYM saat melayani pelanggan rela untuk disiksa oleh pria yang mengalami orientasi seksual yang menyimpang. Bahkan, pelaku rela diikat dengan rantai anjing demi memuaskan hasrat pelanggan.

BACA JUGA: Polri Keluarkan SP3 untuk Habib Rizieq, tapi Ingat Hal Ini

Namun, NYM juga bisa menjadi sosok dominan saat melayani pelanggannya. Dia juga menyiksa pelanggan yang mengalami kelainan seksual.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain lima buah kondom merek Fiesta dan Sagami, satu buah gunting berwarna hitam, satu buah kartu ATM BCA, satu buah rantai anjing, serta satu buah penggaris ukuran 30 sentimeter berwarna hijau. 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah alat penepuk lalat berwarna pink, satu kotak lilin, tali jemuran warna hijau, satu korek gas dan satu buah lakban. Alat-alat itu biasa digunakan untuk menyiksa.

Kini, polisi menjerat NYM dengan undang-undang berlapis. Yakni UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(tan/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Garap Facebook Usai May Day, Semoga Kooperatif


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler