jpnn.com - JAKARTA - Enam terpidana mati kasus narkotika akan ditembak mati pada Minggu, 18 Januari 2015. Mereka terdiri dari empat pria dan dua perempuan. Lima napi akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan satu orang lainnya akan ditembak di Boyolali, Jateng.
“Eksekusi akan dilaksanakan untuk lima narapidana perkara narkotika di Lapas Nusakambangan, dan satu orang lain di Boyolali,” tegas Jaksa Agung HM Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).
BACA JUGA: Soal BG, Anak Buah Prabowo Ingin ââ¬ÅPukul Habisââ¬Â Jokowi
Prasetyo lantas menyebutkan para terpidana mati yang akan didor di Nusa Kambangan adalah Namaona Denis (48), warga negara Malawi. Kasusnya diputus Pengadilan Negeri pada tahun 2001. Kemudian, putusan Mahkamah Agung pada 2002. Lantas pengajuan peninjauan kembali tahun 2009. Hingga akhirnya grasi ditolak 30 Desember 2014.
Berikutnya adalah Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil. “Profesinya pilot pesawat udara,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.
BACA JUGA: Aneh! Kapolri Sutarman Tampak Senang Saat BG jadi TSK
Berikutnya, ada Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria. Kasusnya diputus PN pada 2004, Pengadilan Tinggi tahun 2004, kasasi pada tahun 2005. Kemudian peninjauan kembali pada 2009 dan pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
Berikutnya adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas. Kasusnya diputus PN tahun 2003. Kemudian PT dan MA pada 2003. Peninjauan kembalinya pada 2006. Dan pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak.
BACA JUGA: DPR Setujui Budi, Novanto Temui Luhut
Nama lain adalah seorang perempuan, Tran Thi Bich Hanh (37), Warga Negara Vietnam inilah yang akan dieksekusi di Boyolali. Kasusnya diputus PN pada 2011, PT 2012. “Yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi tapi langsung mengajukan grasi. Pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak,” kata Prasetyo.
Terakhir adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia yang diputus PN pada 2000, MA pada 2001, PK pada 2002. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014.
“Waktu pelaksanaan eksekusi pada 18 Januari yang akan datang dan akan dilaksanakan serentak. Ini pun tentunya atas pertimbangan psikologis,” ungkap Jaksa Agung.
Dijelaskan Prasetyo, selama menjalani hukuman pidana, para napi itu berada masing-masing dua orang di Lapas Tangerang, tiga di LP Nusa Kambangan dan satu di LP Perempuan di Semarang, Jateng.
Saat ini, ia menegaskan, lima orang sudah dikumpulkan di LP Nusa Kambangan. Sedang satu orang lainnya di LP Perempuan Semarang. Dia menegaskan, eksekusi kali ini merupakan gelombang pertama. Nanti, akan segera menyusul gelombang berikutnya. Yang jelas, kata Prasetyo, jaksa akan mendahulukan pelaksanaan eksekusi mati untuk narapidana kejahatan narkotika.
“(Eksekusi) ini adalah penegasan, signal dan pesan kepada para pelaku, jaringan sindikat narkoba bahwa Indonesia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Minta Pejabat yang Ribut Urus Desa Mundur
Redaktur : Tim Redaksi