Enam pria Australia mengaku bersalah atas tuduhan berencana masuk ke Filipinan dan mendorong umat Islam menggulingkan pemerintah negara itu.
Keenam pria asal Melbourne ini telah membeli kapal dan berencana berlayar dari Kota Cape York di Queensland menuju Filipina Selatan pada pertengahan 2016.
BACA JUGA: Si Pembunuh Bourke Street James Gargasoulas Dihukum 46 Tahun Penjara
Demikian terungkap dalam persidangan kasus ini di Melbourne hari Jumat (22/2/2019).
Sebelumnya, ada perintah pengadilan yang melarang pemberitaan atas kasus ini dan larangan tersebut berakhir hari ini.
BACA JUGA: Sekitar 200 Warga Indonesia Meninggal Akibat Demam Berdarah 2 Bulan Terakhir
Menurut berkas tuntutan yang disampaikan jaksa, dalam menjalankan aksinya kelompok ini menggunakan bahasa kode, menggunakan nama alias, serta berusaha mendapatkan kredit bank untuk digunakan membiayai aksinya.
Keenam terdakwa yaitu Robert Cerantonio, Shayden Thorne, Paul Dacre, Antonino Granata, Kadir Kaya dan Murat Kaya sepakat mendorong penggulingan pemerintah di Filipina Selatan secara paksa atau dengan jalan kekerasan.
BACA JUGA: Kondisi Iklim Abnormal Pemicu Kematian Jutaan Ikan Di New South Wales
Paul Dacre, Antonino Granata dan Kadir Kaya divonis penjara 4 tahun, sedangkan Murat Kaya 3 tahun 8 bulan. Photo: Salah satu terdakwa, Murat Kaya, saat tiba di pengadilan, Jumat (22/2/2019). (AAP: Tracey Nearmy)
Jaksa Robert Cerantonio menyatakan seluruh terdakwa memiliki kaitan dengan ekstrimisme Islam, khususnya Cerantonio, yang pernah tinggal di Filipina dan disebut-sebut sebagai pemimpin kelompok ini.
Disebutkan, Cerantonio mendukung perlawanan ISIS di Irak dan Suriah serta menganjurkan pemberlakuan hukum syariah.
"Masing-masing terdakwa bisa dikaitkan dengan bukti-bukti yang sejalan dengan dukungan pada tujuan dan ide ekstrimisme Islam dan jihad serta antipati terhadap masyarakat Australia dan aturan hukum," kata jaksa dalam tuntutannya.
Meskipun jaksa tidak menyebutkan secara rinci bagaimana para terdakwa berusaha menjalankan rencananya menggulingkan pemerintah, namun disebutkan bahwa rencana ini sama sekali bukan hayalan.
"Seruan untuk menggulingkan pemerintah asing dengan paksa atau menggunakan kekerasan membahayakan tatanan masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum.
Menurut berkas tuntutan, Haci Kaya, ayah dari terdakwa Murat and Kadir Kaya, memberikan dana 90.000 dolar untuk membiayai rencana tersebut. Photo: Haci Kaya, ayah dari dua terdakwa, di luar gedung pengadilan. (ABC News: Danielle Bonica)
Para terdakwa menggunakannya membeli mobil yang digunakan membawa perahu mereka ke Cape York.
Ditambahkan, mereka juga membeli peralatan navigasi dan membuat peta rute pelayaran.
Dalam menjatuhkan vonisnya, Hakim Michael Croucher menyatakan para terdakwa sepakat membeli kapal untuk meninggalkan Australia secara rahasia agar bisa masuk ke Filipina.
"Aksi mereka ini direncanakan secara buruk dan sulit untuk berhasil," katanya. Â
Hakim Croucher menyatakan turut mempertimbangkan perilaku terdakwa selama berada dalam tahanan serta adanya kemungkinan merehabilitasi mereka.
"Tampaknya mereka mengakui kesalahannya dan mengakui kewenangan pengadilan ini," katanya.
Ikuti juga berita lainnya dari ABC Indonesia.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengapa Tubuh Zebra Bergaris Hitam Putih? Ini Jawaban Ilmuwan