Enam Warga Tiongkok Diciduk Kodim OKI

Selasa, 25 Juli 2017 – 03:04 WIB
Parpor dari warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang disita imigrasi. Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com

jpnn.com, KAYUAGUNG - Enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan jajaran Intel Kodim 0402/OKI, Senin (24/7) pukul 05.30 WIB.

Mereka didapati sedang bekerja sebagai tenaga teknik geologi di Proyek Jalan Tol Pematang Panggang–Kayuagung. Tepatnya di Desa Sedo Mulyo, Kecamatan Mesuji Raya.

BACA JUGA: Kapal Perang Tiongkok Sandar di Pelabuhan Tanjung Priok Sampai 26 Juli

Saat diperiksa, keenam WNA itu tidak bisa menunjukkan visa kerja masing-masing. Karena itu, mereka dibawa ke Makodim untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

“Mereka sudah kami serahkan ke Imigrasi,” ujar Dandim 0402 OKI Letkol Inf Seprianizar SSos, didampingi Pasi Intel Kodim Kapten Inf Edi, kemarin.

BACA JUGA: Justin Bieber Dinilai Tak Layak untuk Warga Tiongkok

Keenam WNA itu, Chan Lei (28), manajer PT Geotek Indo, dan Zhang Lei (34), mandor lapangan. Empat lainnya, Sun Zhenggui (33), Zhang Wei Wei (27), Zhang Zhen (27), dan Yan Baushi (28), pekerja.

“Perusahaan mereka subkontraktor. Karena tidak bisa tunjukkan visa dan paspor, makanya kami amankan,” jelas Dandim.

BACA JUGA: Dar Der Dor, Polisi Baku Tembak dengan Perampok

Pengakuan mereka, ucap Letkol Inf Seprianizar, dua orang punya dokumen keimigrasian lengkap. Sedang empat lainnya masih dalam proses.

“Regulasinya, kalau tidak lengkap maka tidak boleh bekerja dahulu,” tegas dia.

Kepala Kantor Imigrasi Palembang Budiono Setiawan, melalui Kepala Subseksi Pengawasan Widyo Sandhi Suprapto mengatakan, pihaknya sudah menerima penyerahan enam WNA dari Kodim 0402 /OKI.

"Sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti salahi aturan, mereka akan dideportasi,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan sementara menurut pihak perusahaan untuk Chen Lie dan Zhang Zhen mengaku sudah punya kelengkapan visa kerjanya. Tapi ada di kantor mereka di Jakarta.

Untuk dua orang yang mengaku dokumennya lengkap juga belum bisa dipastikan. Pihaknya akan mencocokkan dokumen itu dengan sistem komputerisasi keimigrasian.

Lukisman dari Kesbangpolinmas OKI mengatakan, pihaknya sudah rutin meminta data kepada perusahaan yang mempekerjakan warga asing. "Mereka ini belum masuk dalam data kami. Katanya baru seminggu kerja,” ucap dia.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans OKI Fredi menambahkan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 38 perusahaan di OKI mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Untuk enam orang ini belum dilaporkan ke Disnakertrans OKI dan pada Disnakertrans provinsi juga tidak terdaftar," ungkapnya.(gti/ce4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habis Dibunuh, Bocah Malang Itu Tetap Saja Diperkosa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
WNA Ilegal   Tiongkok   Sumsel  

Terpopuler