jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polresta Palembang menggelar reka ulang kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam karung di bawah ranjang rumah warga di Lr Aman, Kertapati, Sumsel, Rabu (19/7)
Ada 21 adegan yang diperagakan Ican (33) dan sepupunya, Andre (19), dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: 7 Tahun Berpisah, Suami Minta Rujuk, Ditolak, Jleb, Jleb, Istri Meregang Nyawa
Reka ulang pembunuhan Nur Fadhila Putri (8) itu disaksikan warga Lr Aman. Sempat keliru dengan pengakuan Ican dan Andre yang berbeda, rekon diwarnai dua kali pengulangan.
Tersangka Ican menjalani adegan sambil duduk karena kaki lumpuh dan tidak bisa berdiri lagi. Satu per satu adegan pun dilakukan, mulai dari dirinya memanggil korban (digantikan boneka) ke rumah Jamilah, nenek tersangka, yang tak jauh dari rumah korban.
BACA JUGA: Pembunuhan Sangat Sadis, Sungguh Mengerikan
"Dek sini Dek, dipanggil mbah," ujar Ican saat memperagakan adegan pertamadi Mapolresta Palembang. Setelahnya, di adegan kedua, tersangka Andre keluar dari rumah dan melihat Ican membawa Putri yang dibawanya masuk kamar.
Ican membuka gembok kamar yang terkunci, setelah itu mengajak korban masuk. Terlihat, korban sempat menolak. Namun, tersangka mengancam akan membunuhnya. Dengan iming-iming uang Rp10 ribu, korban akhirnya mau ikut ke kamar.
BACA JUGA: Bongkar Gundukan Tanah, Ternyata Temukan Anak Sendiri, Histeris...
Di sana, korban diperkosa. Karena korban berteriak, Ican ketakutan. Dia membekap mulut dan langsung mencekik korban hingga tewas. Dalam kondisi sudah tak bernyawa, tersangka masih saja meneruskan pemerkosaan itu.
Pada adegan ke-16, Ican memanggil Andre dan meminta sepupunya itu mengambil karung. Namun, rekonstruksi sempat terhenti karena Andre yang juga jadi tersangka dalam kasus ini masih saja tidak mengaku. Dia menolak melakukan adegan tersebut.
Akhirnya, tersangka Andre digantikan petugas. Karung diberikan kepada Ican yang duduk di teras rumah neneknya sambil merokok. Sementara versi Andre, dia tidak ikut ambil bagian dalam pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Dia mengaku saat itu justru mengambil koper dan pergi dari rumah. Adegan berlanjut, di mana keluarga korban mencari korban. Tersangka Ican ikut mencari. Nenek korban, Sudarti, yang menyaksikan rekonstruksi itu tak berhenti menangis.
"Kami dan semua masyarakat Lorong Aman berharap pelaku dihukum seumur hidup, bila perlu hukum mati saja," imbuhnya.
Dia tak menyangka sang cucu dibunuh dengan cara begitu sadis. "Rasanya hati ini tercabik-cabik lihat adegan itu," cetusnya. Keluarga korban didampingi petugas P2TP2K Kota Palembang.
"Kami siap dampingi keluarga korban sampai proses hukum ini selesai," tutur Wage, pendamping P2TP2K Palembang.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB, melalui Kasatreskrim, Kompol Yon Edi Winara menjelaskan, rekonstruksi bagian dari proses penyidikan. “Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Pihaknya tidak mempermasalahkan penolakan tersangka Andre melakukan reka ulang itu. Penyidik menggunakan pasal berlapis untuk kedua tersangka, yakni UU Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Dalam pemeriksaan, pengakuan Andre dan Ican sama-sama menguatkan. Kalau Andre membantah, tidak apa-apa," tandasnya. (chy/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otong Terbukti Membunuh tapi Divonis Bebas, Begini Alasan Hakim
Redaktur & Reporter : Budi