Keenamnya masing-masing berinisial US (39), warga Jalan Haji Isa III, Tanjung Redeb, SR (34), MA (49), TS (26), YS (42), DR (49) yang merupakan warga Kecamatan Sambaliung. Mereka langsung digiring ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Berau AKBP Mukti Juharsa melalui Kasubbag Humas AKP Kusnoto Marwoto mengatakan, penangkapan bermula saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya perjudian yang dilakukan enam pelaku tersebut. Setelah melakukan penyelidikan petugas pun langsung melakukan penggerebekan di tempat yang diduga kerap dijadikan tempat main judi.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bermain judi kartu domino memang sudah lama dilakukan mereka. Tak hanya mengamankan para pelaku sebagai barang bukti petugas mengamankan 24 set kartu merek Keris, dan uang tunai sebanyak Rp 15.850.000 yang digunakan sebagai taruhan.
Lanjutnya, penangkapan dan penggerebekan perjudian kali ini merupakan pengungkapan kasus perjudian yang cukup besar berdasarkan barang bukti uang yang terbilang besar nilainya. Judi merupakan penyakit masyarakat (pekat) yang menjadi program unggulan kepolisian untuk diungkap. Ia mengimbau kepada masyarakat apabila melihat perjudian dimanapun dapat bekerja sama dengan petugas melaporkannya. (app)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emas 450 Gram Raib, Tiga Rumah Dibobol Maling
Redaktur : Tim Redaksi