Endik Kaget Saat Mengisi BBM Didatangi 3 Orang Mengaku Polisi, Minta Uang Damai

Jumat, 08 Oktober 2021 – 23:21 WIB
Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom saat gelar perkara di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (8/10/2021). Foto: ANTARA Jatim/ HO-Polres Blitar

jpnn.com, BLITAR - Aparat kepolisian menangkap tiga orang polisi gadungan yang melakukan pemerasan pada warga di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kasus itu terungkap dari laporan korban adanya orang yang mengaku polisi.

BACA JUGA: Ini yang Harus Diperbaiki Shin Tae Yong Jelang Leg Kedua

"Kami mengamankan tiga orang tersangka. Semuanya warga Surabaya," kata Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat.

 

BACA JUGA: 4 Orang Versus 2 Pelajar di Bogor, Satu Tewas di Tempat

Kasus itu bermula saat saksi Endik mengisi bahan bakar minyak jenis solar ke dalam delapan drum di SPBU Karangsari, Kabupaten Blitar.

Tiba-tiba yang bersangkutan didatangi tiga orang dan langsung menanyakan peruntukan solar tersebut.

Tiga orang itu adalah AR (51) warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, AS (52) warga Kelurahan Patemon, dan IS (43) warga Bratang Gede.

Selanjutnya, saksi menjawab solar tersebut untuk bahan bakar kapal melaut.

Salah satu dari tiga warga Surabaya itu mengatakan dalam bahasa Jawa agar saksi ikut ke polres dan langsung dijawab oleh saksi laporan dahulu kepada majikannya.

Salah satu dari tiga orang tersebut berkomunikasi lewat telepon seluler dengan majikan saksi, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Dalam komunikasi itu, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan meminta uang Rp5 juta.

Namun, hal itu ditawar sehingga disepakati uangnya Rp3 juta yang kemudian ditransfer melalui ATM di sekitar Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian, kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Blitar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi yang mendapatkan aduan ini langsung bertindak dan berhasil membekuk tiga pelaku di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa modus pelaku menakut-nakuti korban dan mengaku sebagai petugas dari polres, kemudian meminta uang damai agar informasi tidak berlanjut.

Selain menahan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer sebesar Rp3 juta, telepon seluler, kartu ATM, dan beragam barang bukti lainnya.

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP karena mengancam disertai pemerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi   BBM   polisi gadungan   Blitar  

Terpopuler