Sementara di ruang sidang terpisah, vonis juga dijatuhkan atas Udju Djuhaeri, anggota Fraksi TNI/Polri Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, terdakwa dalam kasus yang sama
BACA JUGA: Setgab Bukan Forum Pengambil Keputusan
Terhadap Udju, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lebih berat daripada Endin, yakni hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulanJufriyadi, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor dalam surat putusan menyebutkan bahwa terhadap terdakwa Endin AJ Soefihara, berdasarkan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis, ditemukan unsur-unsur tindak pidana Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP
BACA JUGA: Putra SBY Makin Matang Soal Politik
Di mana sesuai dengan dakwaan kedua, lanjut Jufriyadi, terdakwa secara bersama (dengan) enam rekannya menerima hadiah atau pemberian, guna sesuatu tujuan saat menjadi anggota DPR RI di Komisi IX dari Fraksi PPP periode 1999-2004."Terdakwa (Endin) menerima 30 TC BII yang diterima dari Ary Malangjudo, kemudian dibagikan kepada Uray Faisal Hamid sebanyak lima lembar, Sofyan Usman lima lembar, serta Daniel Tandjung dan dirinya masing-masing 10 lembar," papar Jufriyadi saat membacakan putusan pengadilan tersebut, Senin (17/5).
Endin sendiri, saat ditemui usai persidangan menyatakan bahwa dari hukuman yang dijatuhkan itu, pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu
BACA JUGA: Gandeng FBI Lacak Pembuat Situs Sonata
"Saya tidak bisa menerima kalau dikatakan membagi-bagikan sejumlah TCSaya (hanya) membagikan sejumlah amplop yang saya belum tahu isinya," tegasnya(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Bahas Jumlah Pimpinan KPK
Redaktur : Tim Redaksi