Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung

Jumat, 05 April 2024 – 21:41 WIB
Petugas memperlihatkan IM (30) pelaku yang membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan Jakarta Barat hanya gara-gara permintaan utangnya ditolak pemilik warung, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar

jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial IM (30) nekat membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (4/4).

IM mengamuk setelah permintaan utang rokoknya ditolak pemilik warung.

BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan pelaku ternyata kerap berutang di warung milik korban dan kemudian berniat untuk mengutang rokok lagi yang kemudian ditegur korban untuk melunasi utang rokok sebelumnya.

"Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Pelaku yang emosi langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkan ke rak rokok hingga botol tersebut pecah," ujar Billy dalam jumpa pers, Jumat.

BACA JUGA: Ini Peran 13 Prajurit TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota KKB

Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celana menggunakan korek api gas dan melemparkan ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.

"Jadi, memang ini sudah direncanakan oleh pelaku di mana jika tidak memperoleh utang pelaku sudah menyiapkan tisu untuk membakar warung tersebut," ujar Billy.

BACA JUGA: 2 Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan, Serda AAM Terima Rp 200 Juta

Setelah melihat kobaran api, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar warung.

"Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan," kata Billy.

Pada saat keluar, kata Billy, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

Dari hasil pendalaman, penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang saat  hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tutur Billy.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat ke Luar Negeri Mulai Dari Rp 300 Ribuan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler