Enggak Pakai Debat, Safrizal: Tak Punya Dokumen Perjalanan Putar Balik

Sabtu, 24 April 2021 – 19:28 WIB
Pemerintah meminta masyarakat tidak berdebat dengan petugas soal sanksi putra balik saat mudik. Ilustrasi: Radar Bogor

jpnn.com, BANJARMASIN - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyatakan masyarakat harus mematuhi peraturan larangan mudik Lebaran 2021.

Menurut dia, tak perlu ada perdebatan dengan petugas di lapangan jika ditertibkan.

BACA JUGA: Pengetatan Mudik 2021, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang Kok Naik?

"Jadi, ketika ada masyarakat tak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya silakan putar balik," kata dia di Banjarmasin, Sabtu (24/4).

Pria yang juga Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan itu meminta masyarakat yang mengetahui pelarangan mudik Lebaran 2021 menahan diri untuk pulang ke kampung halaman.

BACA JUGA: Simak Nih! Gus Yaqut Kupas Hukum Mudik di Tengah Pandemi

"Keselamatan rakyat hukum tertinggi. Jadi petugas sudah sepatutnya menegakkan aturan tanpa ada tawar menawar lagi dari para pelanggar," ujarnya.

Pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah terhitung 6-17 Mei 2021.

Namun sebelum itu, pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diberlakukan sesuai Surat Edaran Satgas Covid-10, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Kebijakan itu sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021.

Oleh karena itu, masyarakat yang bepergian diwajibkan menyertakan dokumen perjalanan untuk membuktikan bukan pemudik yang ingin ke kampung halaman termasuk surat bebas Covid-19.

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang masih dibolehkan melakukan perjalanan keluar daerah, di antaranya untuk kepentingan wanita mau melahirkan, mengantar orang sakit dan alasan yang dibenarkan melalui bukti dokumen administratif perjalanan.

"Seperti di Kalsel, petugas gabungan dari pemda, Polda Kalsel dan Korem 101/Antasari mendirikan pos cek poin di enam lokasi penyekatan baik di perbatasan provinsi maupun kabupaten dan kota yang menjadi jalur arus mudik selama ini," kata Safrizal. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler