jpnn.com - JAKARTA -- Ayu Ting Ting diwakili kuasa hukumnya, Afrian Bondjol mengaku heran dengan tuntutan Enji yang meminta supaya Ayu melakukan tes DNA untuk mengetahui siapa ayah dari anak yang dilahirkan.
Sebab menurutnya, bayi yang lahir dari rahim pelantun 'Sik Asyik' itu merupakan anak yang lahir dari perkawinan yang sah. "Saya enggak mengerti, anak itu kan lahir dari perkawinan yang sah, bisa dicek di undang-undang perkawinan," kata Alfian saat dihubungi via telepon.
BACA JUGA: Enji Minta Test DNA, Ayu Merasa Terdzolimi
Seharusnya, kata Afrian, Enji mau membicarakan masalah tersebut di dalam persidangan nanti, 18 Maret mendatang. "Kami tidak mau ambil pusing sampaikan semua itu secara langsung di pengadilan," tandasnya. (jdn/jpnn)
BACA JUGA: Rajai Box Office, The Lego Movie Raup Keuntungan Rp 2,1 Triliun
BACA JUGA: Dul Sakit Mata, Maia Minta Doa
BACA ARTIKEL LAINNYA... AQJ Terancam 3 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi