AQJ Terancam 3 Tahun Penjara

Selasa, 25 Februari 2014 – 15:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang tertutup atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa Abdul Qodil Jaelani alias AQJ digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/2).

Dalam sidang tersebut, turut hadir pula semua pihak yang  berkaitan dengan kasus dari putra ketiga pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty.

BACA JUGA: Amanda Seyfried Gantikan Peran Mila Kunis di Film Ted 2

"Pada hari ini semua pihak hadir. Juga sudah ada terdakwa, orangtua, Bapas, dan penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, di kantornya, Selasa (25/2).

Lebih lanjut Djaniko menjelaskan bahwa sidang yang dipimpin Hakim Ketua Petriyanti itu berjalan lancar. AQJ pun didakwa dengan beberapa poin, yaitu 310 ayat 4, poin kedua 310 ayat kedua dan tiga, dan poin ketiga 310 ayat 1, dengan ancaman tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Paula Patton dan Robin Thicke Cerai

"Hukuman ancaman enam tahun, tapi karena masih di bawah umur dikurangi setengah," jelasnya. (abu/jpnn)

BACA JUGA: Baru Pindah, Justin Bieber Sudah Diusir

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reuni The Rolling Stones-Mick Taylor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler