jpnn.com - BALIKPAPAN – Valensia harus meringkuk di balik jeruji besi karena ulah tak terpujinya. Pria 21 tahun itu mencuri sepeda motor milik temannya Erik Saputra Hutabarat beberapa waktu lalu.
Sayangnya, Valensia memang tak bakat mencuri. Pria yang sudah empat bulan nganggur itu malah kebingungan menjual motor. Dia akhirnya hanya berkeliling Samarinda.
BACA JUGA: Fantastis! Pelantikan Wako, DPRD Daerah Ini Anggarkan Rp 1.013 Miliar
Sialnya, motor itu kehabisan bensin. Valensia pun bersembunyi di kawasan perkebunan sawit di Muara Kaman. Pelarian tersangka terendus anggota reskrim Polsek Muara Kaman yang mendapatkan informasi dari pekerja perkebunan.
“Akhirnya tersangka kami jemput di Polsek Muara Kaman, karena kebetulan korban Erik juga sudah melaporkan kepada kami bahwa sepeda motornya hilang. Apalagi TKP pencuriannya di wilayah hukum Timur maka proses hukumnya di Balikpapan Timur,” tegas Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Sumarjito.
BACA JUGA: Bawaslu RI Minta Bawaslu Kalteng Lakukan Kajian Jadwal Pilgub
Atas perbuatan yang melanggar hukum itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan. (aji/war/jos/jpnn)
BACA JUGA: GNPK Tantang Kepolisan Kotim Ungkap Bandar Besar, Bisa Gak Ya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuhi Istri Tetangga, Akhirnya Tewas Ditusuk
Redaktur : Tim Redaksi