Entah Sampai Kapan Media Massa Bisa Bertahan Hadapi Krisis Ekonomi & Medsos

Kamis, 04 Februari 2021 – 16:36 WIB
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari saat memberikan sambutan dalam seminar bertema "Regulasi Negara Dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Media Sosial" di Kemenkum HAM, Kamis (4/2). Foto: Youtube/Pusdatin Oke

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menyatakan media saat ini menghadapi dua masalah sekaligus, yakni krisis ekonomi imbas pandemi dan disrupsi akibat media sosial.

Menurut Atal, perkembangan bisnis digital, media sosial, dan e-commerce yang berjalan cepat telah mengguncang keberlangsungan bisnis media konvensional.

BACA JUGA: Jelang Hari Pers Nasional, Menteri Yasonna Beber Pengalamannya Jadi Loper Koran

Wartawan senior itu menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan kata sambutan pada seminar bertema Regulasi Negara Dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Media Sosial di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (4/2).

"Satu, dua media sudah mulai rontok dan itu kalau keadaan ekonomi kita masih seperti ini, krisis ini terus berlanjut, saya tidak membayangkan apa masih ada daya kemampuan media ini untuk hidup lebih lama lagi," kata Atal dalam seminar jelang Hari Pers Nasional (HPN) 2021 tersebut.

BACA JUGA: Sisi Lain di Balik Hari Pers Nasional 2021 pada Masa Pandemi

Atal menambahkan, media daring saat ini mengandalkan pemasukan dari perusahaan teknologi penyedia platform seperti Google dan Facebook.

Namun, Atal menilai kerja sama antara media pembuat konten dengan Google masih berat sebelah. Oleh karena itu, katanya, harus ada regulasi untuk memaksa perusahaan penyedia platform membuat kerja sama setara dengan media pembuat konten.

BACA JUGA: Jelang Kegiatan HPN 2021, PWI dan Kemenkumham Bahas Regulasi Konvergensi Media

"Perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil, dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media," sambung Atal.

Oleh karena itu Atal mendorong negara membuat regulasi yang memungkinkan mekanisme koeksistensi antara media lama dan media baru yang saling membutuhkan.

"Rasanya tidak cukup kita bicara solusinya dengan konvergensi media, tetapi (juga) diperkuat payung hukum yang tegas," ulasnya.(cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler