EP Curi Uang Ratusan Juta Rupiah dari Brankas Kantor, Lalu Dipakai Main Judi Online

Jumat, 20 Januari 2023 – 19:16 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dalam pengungkapan kasus aksi pencurian di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung. Foto: dokumentasi Polresta Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas kantor produk rokok di Kabupaten Bandung yang terjadi pada 9 Januari 2023 lalu.

Pelakunya adalah karyawan perusahaan tersebut berinisial EP.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Pembobolan Uang Rp 343 Juta dari Mesin ATM BRI Rejang Lebong

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan aksi pencurian itu berawal dari pelaku yang kalah bermain judi online.

Tidak terima duitnya habis, pelaku kemudian melakukan aksi pembobolan brankas kantor tempatnya bekerja dan mengambil uang senilai lebih dari Rp 150 juta.

BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Pembobolan Dua Mesin ATM di Majene

“Tersangka sempat kalah bermain judi online, karena tidak terima dan penasaran, akhirnya tersangka mengambil uang di dalam brangkas milik toko ESSE tempat tersangka bekerja,” kata Kusworo dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari JPNN Jabar, Kamis (19/1).

Untuk mengelabui petugas keamanan di kantornya, pelaku merusak slot pintu toko dan mengambil DRV CCTV yang terpasang.

BACA JUGA: Sasar Kantor Bank demi Uang, Rampok Malah Membobol Brankas Arsip

Pelaku juga merekayasa dengan cara memberi tahu kepada pihak sekuriti tok bahwa dirinya telah menjadi korban perampokan.

“Tersangka membuat skenario seolah-olah telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan cara memberi tahu kepada sekuriti yang sedang berjaga bahwa pintu admin balkon toko sudah dalam keadaan terbuka,” jelasnya.

Namun, skenario yang disusun pelaku tak membuat polisi terkecoh. Seusai dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan EP sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, duit yang diambil dari dalam brankas kantor akan dipakainya untuk kembali bermain judi online.

“Uang yang diambil oleh tersangka habis digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp 64.700.000,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah kunci brangkas hingga uang tunai.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 7 tahun. (mcr27/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler