Epidemi Virus Corona, Aktivitas Belajar Mengajar Bisa Diliburkan, Jika..

Senin, 02 Maret 2020 – 20:43 WIB
Aktivitas belajar mengajar. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, mengatakan aktivitas belajar mengajar di sekolah hingga kampus bisa diliburkan sementara, bila penyebaran virus corona pada suatu daerah dalam kondisi ekstrem.

Hal ini disampaikan Syaiful Huda merespons penemuan 2 orang warga Kota Depok positif terinfeksi virus Corona, pada Senin (2/3).

BACA JUGA: Terungkap, Bocah SD Itu Dibunuh Setelah Ketahuan Sering Memukul Adik Pelaku di Sekolah

"Dalam kondisi ekstrem, Kemendikbud bisa meliburkan kegiatan belajar mengajar hingga waktu tertentu. Kebijakan ini sudah diambil oleh Jepang," kata Syaiful melalui pesan singkat.

Guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 tersebut, katanya, Kemendikbud melalui dinas pendidikan harus melakukan edukasi kepada peserta belajar-mengajar mulai dari guru hingga siswa.

BACA JUGA: Warga Depok Positif Corona, Anies Ogah Keluarkan Izin Kegiatan Massal

Edukasi tersebut meliputi apa itu virus corona, bagaimana gejalanya, bagaimana model penularannya, hingga bagaimana model pencegahannya.

"Sekolah harus melakukan praktik cuci tangan yang benar, cara memakai masker yang benar, hingga cara batuk dan bersin yang benar. Sekolah juga harus menyediakan cairan disinfektan untuk cuci tangan bagi siswa dan guru setiap masuk kelas," jelas politikus PKB itu.

BACA JUGA: Puluhan Mahasiswa FISIP Universitas Islam Jember Belajar ke MPR RI

Kemudian, sekolah harus mempunyai SOP penanganan suspect corona saat melihat ada peserta belajar mengajar baik siswa maupun menunjukkan gejala terjangkit. Dalam hal ini, harus ada kerja sama dengan layanan kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit terdekat.

"Kalangan kampus untuk sementara menghindari kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dalam skala besar baik seperti pertunjukkan musik, seminar internasional, atau gathering," pinta legislator asal Jawa Barat ini. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler