Epy Kusnandar Mengaku Pakai Ganja di Atas Pohon

Jumat, 17 Mei 2024 – 19:04 WIB
Epy Kusnandar menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Epy Kusnandar ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kekinian, pria berdarah Sunda itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi mengungkapkan, Epy Kusnandar mengonsumsi ganja yang didapatkan dari Yogi Gamblez.

Adapun Yogi Gamblez juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan narkotika.

BACA JUGA: Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini

Pada 21 Maret 2024, Epy Kusnandar untuk pertama kalinya mengonsumsi narkotika jenis ganja di atas pohon belakang apartemennya.

"(Epy Kusnandar mengonsumsi ganja) sekira pukul 04.00 WIB di atas pohon yang berada di taman belakang Apartemen," ujar Syahduddi, Jumat (17/5).

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Sarwendah Somasi Haters, Yasmine Ow Gugat Cerai

Akan tetapi, Epy Kusnandar tak langsung menghabiskan satu linting ganja yang didapatkannya dari Yogi Gamblez.

Aktor 60 tahun itu menyimpan sisa linting ganja tersebut ke dalam toples.

Epy Kusnandar kembali mengonsumsi sisa linting ganja itu pada dua minggu sebelum dilakukan penangkapan.

"Kemudian satu linting sisa pakai tersebut saudara EK konsumsi kembali seorang diri di atas pohon yang berada di taman belakang Apartemen," tutur Syahduddi.

Dia lantas membeberkan alasan Epy Kusnandar menghisap linting ganja di atas pohon.

"Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja, mungkin ada juga rasa was-was dan ketakutan, jadi mencari rasa aman," ucap Syahduddi.

Sebelumnya, Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5) pukul 17.50 WIB.

Atas perbuatannya Yogi Gamblez disangkakan pasal Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun.

Kemudian, Epy Kusnandar disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler