Era Demokrasi, Tak Mungkin Negara Bungkam Kebebasan

Jumat, 29 Maret 2013 – 23:46 WIB
JAKARTA – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, memastikan tujuan disusunnya Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bertujuan demi tertib administrasi.

Bukan untuk menghalangi warga negara berserikat dan berorganisasi, apalagi sampai membungkam demokrasi yang telah berjalan dengan baik.

Pria yang akrab disapa Donny ini dapat memastikan negara tidak mungkin kembali berlaku represif, mengingat zaman telah berubah.

Dimana di tengah keterbukaan dan era globalisasi yang ada, peran media massa juga sangat nyata memengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Jadi tidak mungkin pemerintah bakal bersikap represif terhadap Ormas bila RUU ini nantinya disahkan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini kepada wartawan, kemarin.

Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU yang merupakan usulan DPR ini telah berjalan 2 tahun. Namun hingga saat ini belum juga disahkan menjadi sebuah undang-undang. Hal ini disebabkan pentingnya setiap pasal yang ada sehingga perlu dibahas dengan cermat.

Tujuannya agar jangan sampai mencederai demokrasi yang telah terbentuk sejak masa reformasi bergulir. Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) dari Komisi II DPR RI, diketahui tengah mematangkan beberapa hal di antaranya terkait sumber-sumber keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana ormas.

Namun begitu, sejak pembahasan awal, gelombang penolakan terus dikumandangkan sekelompok penggiat lembaga swadaya masyarakat. Mereka tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB).

Lembaga tersebut dengan tegas meminta pembahasan RUU Ormas jangan diteruskan, karena menganggap berpotensi negara kembali bertindak represif terhadap elemen masyarakat sipil seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Hanya saja, dalam penolakannya, mereka jarang sekali menyinggung soal pendanaan partai, yang diatur di RUU Ormas.

“Era Orde Baru tak mungkin akan kembali lagi. Bila negara melakukan seperti era Orde Baru, tentu itu akan menjadi blunder bagi pemerintah. Prinsipnya RUU ini lahir untuk merevisi UU Ormas Nomor 8 Tahun 1985. Tujuannya hanya satu, memberdayakan ormas-ormas yang ada menjadi lebih baik,” katanya.

Selain itu, Donny bahkan memastikan UU Ormas yang baru ini nantinya, akan membawa perubahan jauh lebih baik. Termasuk meninggalkan sifat-sifat represif yang selama ini masih tercermin dalam UU Ormas yang lama.

Meski begitu, Donny mengaku sangat menghormati setiap perbedaan pendapat yang disuarakan elemen masyarakat. Baik itu yang mendukung maupun menolak. Karena di era demokrasi perbedaan pandangan menurutnya sangat wajar.

“Kalau disebut RUU Ormas bersifat represif, berarti mereka belum membaca atau tidak memahami isi draft RUU tersebut,” ujarnya.

Birokrat yang belum lama ini menerima Elshinta Award itu memastikan pemerintah dan DPR akan tetap mengesahkan RUU Ormas dan tidak akan tunduk pada tekanan-tekanan yang datang dari sebagian ormas atau kelompok tertentu yang menolak RUU Ormas. Karena menurutnya, RUU Ormas sepenuhnya bertujuan untuk kebaikan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APBD Bukan untuk Mobil Mewah Pejabat Daerah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler