Era Soekarno, 1 Mei Libur Nasional

Rabu, 01 Mei 2013 – 16:14 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR-RI, Ribka Tjiptaning, menanggapi pesimis Janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadikan Hari Buruh sebagai libur nasional. Apalagi menurut Ribka, pada era pemerintahan Soekarno, tanggal 1 Mei telah ditetapkan dan disahkan menjadi hari libur nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 lalu.

Karena itu kebijakan pemerintah untuk menjadikanya kembali menjadi hari libur bukanlah sebuah terobosan baru."Jangan-Jangan ini justru bentuk suap kepada buruh agar tidak menolak kenaikan harga BBM," katanya, Rabu (5/4).

Menurut Ribka, jutaan buruh di Indonesia saat ini lebih membutuhkan perbaikan kesejahteraan hidup daripada hanya sekadar hari libur. "Yang dibutuhkan buruh sebenarnya bukan hari libur nasional, melainkan buruh membutuhkan kesejahteraan upah, mendapatkan Jaminan sosial, mendapatkan perlindungan kerja, kesehatan dan kebebasan untuk berserikat tanpa kriminalisasi," ujarnya di Jakarta.

Selain itu, baik buruh maupun masyarakat Indonesia secara umum, saat ini menurutnya butuh kepastian lapangan kerja dan keberlangsungan kerja. Karena tanpa hal tersebut, dipastikan kesejahteraan masyarakat hanya menjadi mimpi di siang bolong semata.

Karena itu, pemerintah harus dapat memastikannya dan menjadikannya sebagai prioritas. Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengungkapkan demikian, karena sampai saat ini, pemerintah dinilai belum mampu memenuhinya.

"Kebutuhan tersebutlah yang belum dipenuhi pemerintah. Karena hampir setiap hari pengaduan kasus ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR RI yang saya terima masih seputar masalah diatas dan jumlah kasusnya puluhan ribu," terangnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Bandar Besar di Belakang Polisi Pengedar Sabu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler