jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi melarang warganya menggelar konvoi kendaraan bermotor pada malam Tahun Baru 2023.
Eri mengatakan bahwa larangan menggelar konvoi tertuang dalam surat edaran (SE) mengenai ketentuan pelaksanaan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman Kota Surabaya.
BACA JUGA: Menjelang Tahun Baru 2023, Satpol PP Kota Jambi Menggelar Razia, 225 Botol Minol Disita
"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoian, tidak boleh knalpot brong. Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah kota di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/12).
Eri Cahyadi menyatakan warga juga dilarang menyalakan petasan yang berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran pada malam Tahun Baru 2023. "Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi, kalau (petasan) kembang api, boleh," ungkapnya.
BACA JUGA: Drama Cinta Sarmila Jadi Sajian Spesial Tahun Baru NET TV
SE Pemkot Surabaya juga memuat ketentuan mengenai kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menjelang pergantian tahun.
Menurut ketentuan, kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum dapat dilakukan sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.
BACA JUGA: Hingga Malam Tahun Baru 2023 Bandung Raya Diperkirakan Diguyur Hujan Lebat
"RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup kalau RHU-nya melanggar," kata dia.
Eri mengatakan aplikasi PeduliLindungi harus digunakan dalam aktivitas rekreasi dan hiburan umum.
Protokol kesehatan wajib dijalankan dalam kegiatan tersebut.
SE Pemkot Surabaya juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe.
Pada malam Tahun Baru, pemilik, pengelola, dan pelaku usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe tidak boleh menyelenggarakan kegiatan besar yang menghadirkan banyak orang, mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan menaati protokol kesehatan.
Tempat umum, seperti warung makan, gerai pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat-tempat sejenis diizinkan buka dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas dengan syarat protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Di tempat pariwisata dan obyek daya tarik wisata, kegiatan juga boleh dilaksanakan dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat aplikasi PeduliLindungi digunakan dan protokol kesehatan diterapkan.
Pengelola obyek daya tarik wisata juga diminta secara berkala mengecek keamanan/keselamatan fasilitas serta wahana permainan.
Jika menghadapi kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan pada malam tahun baru, warga Kota Surabaya diminta menghubungi pos polisi terdekat, pusat panggilan kepolisian 110, atau pusat komando 112. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi