Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu, Sandiaga Bilang Begini

Senin, 24 Desember 2018 – 05:40 WIB
Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Erick Thohir - Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin - telah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menghina calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno lewat sindiran.

Namun, Sandiaga yang menjadi korban dalam kasus ini memiliki pendapat lain. Dia yakin, Erick tak ada maksud untuk menyindirnya.

BACA JUGA: Erick Thohir Sedih

"Saya yakini bahwa Pak Erick tidak memilik itikad untuk menyindir saya, dia sahabat saya, dia teman baik saya, dan mitra saya dalam berdemokrasi," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/12).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini lantas menerangkan, insiden penolakan dirinya saat kampanye sudah terjadi beberapa kali. Namun, dia menganggap hal itu adalah bagian dari demokrasi.

BACA JUGA: Festalia 2018, Reuni Berkelas Alumni SMA 3 Jakarta

"Semuanya seperti yang dilaporkan oleh media bahwa ada seorang anggota elemen masyarakat, dengan inisiatifnya sendiri memasang poster, ya kami apresiasi,” kata dia.

Menurut dia, sejumlah masyarakat sempat memasang spanduk penolakan di Tulungagung dan Blitar. “Disambut poster-poster, biasa saja, itu bagian dari pesta demokrasi," tambahnya.

BACA JUGA: Kubu Jokowi Sebut Erick Gunakan Fakta Soal Sandiwara Sandi

Untuk itu, dia mengimbau agar esensi dari Pilpres diutamakan, yaitu membangun Indonesia ke arah yang lebih baik, tanpa saling sindir.

Sebelumnya, Erick menyindir Sandiaga bersandiwara saat kejadian penolakan warga di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara, Selasa (11/12).

Atas hal itu, Erick dilaporkan keBawaslu atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Sandiaga. Adapun yang melaporkan adalah warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu. Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Erick Jadi Terlapor di Kepolisian, TKN Siapkan Pembelaan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler