jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran dewan pengawas (Dewas) Perum Perhutani.
Erick diwakili Plt. Asdep Bidang Perkebunan dan Kehutanan Kementerian BUMN Desty Arlaini menyerahkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-238/MBU/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perum Perhutani melalui video conference Zoom pada Selasa (14/7) kemarin.
BACA JUGA: Perhutani Buka Kembali 38 Objek Wisata Alam, ini Daftarnya
Dalam Surat Keputusan tersebut disampaikan:
1. Memberhentikan dengan hormat Sdri. Indriyani Widyastuti sebagai Anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani
BACA JUGA: Erick Thohir Tempatkan Orang Baru di Perum Perhutani
2. Mengangkat Sdr. Yohanes Baptista Priyatmo Hadi sebagai Dewan Pengawas Perum Perhutani
Dalam sambutannya Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Indriyani Widyastuti atas pengabdiannya selama bertugas menjadi Dewas Perhutani.
BACA JUGA: Tidak Untuk Dicontoh! Ini Alasan Hana Hanifah Terlibat Prostitusi Online
Wahyu juga mengucapkan selamat bergabung kepada Priyatmo Hadi sebagai Dewas Perum Perhutani.
“Selamat bertugas kepada Anggota Dewan Pengawas yang baru, kami menunggu support serta masukannya untuk Perhutani,” ujar Wahyu.
Dalam kesempatan yang sama Priyatmo Hadi, yang masih menjabat sebagai Asdep Sarana dan Prasarana Perhubungan di Kementerian BUMN mengucapkan terima kasih karena telah diberikan kepercayaan sebagai Dewas di Perum Perhutani.
Dalam sambutannya Noer Fauzi yang mewakili Dewas Perhutani menyampaikan keberadaan di Dewas Perhutani sebagai proses belajar bersama.
"Kami sangat menyambut baik Pak Priyatmo Hadi sebagai penghubung Dewas Perhutani dengan Kementerian BUMN," serunya.
Saat ini susunan Dewan Pengawas Perhutani adalah Bambang Hendroyono sebagai Ketua, Noer Fauzi Rachman sebagai Anggota Independen dan Komaruddin Simanjuntak, Bambang Risyanto, Chalid Muhammad serta Priyatmo Hadi sebagai Anggota.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy