jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra berinisial ERO tak berkutik saat ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Hotel Aston Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ERO merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo, Jawa Timur.
BACA JUGA: Eksekutor Penyiram Air Keras Terhadap Aminuddin Ditangkap, Tuh Lihat Tampangnya
"Tersangka berinisial ERO ditangkap saat keluar dari hotel di Solo, Jawa Tengah, diduga mencoba melarikan diri dari petugas," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, ERO adalah satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo kepada debitur PT Hasta Mulya Putra di Solo.
BACA JUGA: Jabatan Presiden 3 Periode, Ferdinand Membayangkan Jokowi, SBY, dan Prabowo di Pilpres
Dalam perkara ini, ERO menjadi penerima fasilitas pembiayaan dari PT BSM Cabang Sidoarjo untuk pembangunan perumahan dan ruko di Madiun.
Sebelumnya, kata Leonard, tersangka mangkir dari panggilan kejaksaan untuk diperiksa pada Senin (7/6) bersama dua tersangka lain berinisial PZR dan FAR.
BACA JUGA: Heboh Pengejaran Kapal Hantu di Bangka Belitung, Polairud Melepas Tembakan, Lihat
"Tersangka ERO tidak hadir dalam pemeriksaan tanpa alasan dan keterangan yang jelas," kata dia.
Karena tidak kooperatif, Kejagung menurunkan tim untuk mencari ERO ke sejumlah lokasi di Madiun dan Solo.
Pada Selasa (8/6) pukul 04.00 WIB, penyidik sempat menyambangi kediaman tersangka di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, tetapi dia tidak di rumah.
Selanjutnya pukul 05.00 WIB, tim penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo. Sebab, tersangka diduga berusaha melarikan diri. Ketika berada di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim menemukan mobil ERO berada di Hotel Aston Solo.
"Tim jaksa penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian menangkap tersangka ERO pada saat akan meninggalkan hotel (check out) pada pukul 06.00 WIB," kata Leonard.
Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka ERO dititipkan di tahanan Polres Surakarta.
"Selanjutnya tim jaksa penyidik akan segera melakukan pemberkasan perkara tersebut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," pungkas Leonard.
Penyidik Jam Pidsus Kejagung sebelumnya telah menahan dua tersangka lain pada Senin (7/6).
Kedua tersangka, yakni FAR selaku merupakan mantan pelaksana marketing support atau sales assistant PT BSM Cabang Sidoarjo periode 2010-2014 yang juga karyawan swasta di PT Mega Hidro Energi Surabaya.
Satu tersangka lain berinisial PZR, kepala cabang PT BSM Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013 dan selaku manajer operasional PT Mega Hydro Energi Surabaya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi BSM Cabang Sidoarjo telah bergulir sejak 2013. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 14,25 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam