Erry Riyana Meyakini OTT Bupati Sidoarjo Menggunakan UU KPK Lama

Kamis, 09 Januari 2020 – 05:20 WIB
Mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas meyakini Undang-Undang KPK hasil revisi belum dipakai ketika lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa (7/1).

Menurut dia, OTT kepada Bupati Sidoarjo masih memakai UU KPK sebelum revisi.

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Hasil OTT Pertama di Era Firli Bahuri

"Dewan Pengawas sudah mengeluarkan pernyataan atas OTT kepada Bupati Sidoarjo. Di situ, Dewas menyebut bahwa OTT masih memakai aturan lama," kata Erry ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Ia mendengar, sampai sekarang Dewan Pengawas KPK belum bekerja dan belum memberikan persetujuan mengenai OTT itu.

BACA JUGA: Inilah Daftar Kekayaan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Banyak Mobil Tua

Karenanya, Erry berharap, beberapa pihak tidak mengklaim OTT Bupati Sidoarjo menggunakan UU KPK hasil revisi. "Harus dicek lagi. Jangan sembarangan memberikan keterangan kalau tidak berdasarkan fakta," ujarnya.

Mudah-mudahan, kata Erry, "ketua KPK segera akan mendapatkan data fakta dan mengoreksi keterangannya." (mg10/jpnn)

BACA JUGA: PA 212 Minta Jokowi Copot Prabowo, Ini Kata Sekjen Gerindra


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler