Erwin Arief Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutan JPU Mengabaikan Semua Fakta Persidangan

Sabtu, 28 September 2019 – 01:53 WIB
Sidang lanjutan kasus suap di Bakamla dengan Terdakwa Erwin Sya’af Arief di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta, Kamis (26/9/2019). Foto: Kuasa Hukum terdakwa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap di Bakamla dengan Terdakwa Erwin Sya’af Arief telah memasuki agenda tuntutan. Dalam sidang pada hari Kamis (26/9/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan terdakwa Erwin Sya’af Arief terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Erwin Sya’af Arief terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo.

BACA JUGA: Jadi Saksi Suap Bakamla, Legislator Golkar Seret Kader PDIP

Menanggapi tuntutan tersebut, Ardy Susanto selaku penasihat hukum Erwin Sya’af Arief menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat berat bagi Terdakwa yang hanya diminta tolong meneruskan pesan WhatsApp (WA).

“Sesuai keterangan saksi dalam persidangan, uang 1% kepada Fayakhun Andriadi bukan dari Pak Erwin. Namun JPU menganggap Pak Erwin aktif menjembatani komunikasi antara Fayakhun Andriadi dengan Fahmi Darmawansyah. JPU mengabaikan fakta bahwa Fayakhun Andriadi yang meminta bantuan Pak Erwin berkali-kali untuk menyampaikan pesannya kepada Fahmi Darmawansyah karena Fayakhun Andriadi tidak berhasil menghubungi Fahmi Darmawansyah meskipun nomornya sudah diberikan,” ungkap Ardy Susanto di persidangan.

BACA JUGA: Ssttt... KPK Sudah Jerat Inisial FA di Kasus Suap Bakamla

“Saksi Adami Okta dalam persidangan sudah menyatakan bahwa komunikasi tersebut mungkin tidak akan melalui Pak Erwin andaikata Fahmi Darmawansyah menjawab telepon atau menjawab pesan dari Fayakhun Andriadi. Dan, Fahmi Darmawansyah pun sudah mengakui bahwa dia memang membatasi menerima telepon dari orang yang kurang dikenalnya, apalagi Fayakun adalah seorang anggota DPR,” tambah Ardy seperti dilansir dalam siaran persnya, Jumat (27/9).

Menurut Ardy, sesuai fakta persidangan, memang sejak awal Pak Erwin tidak tahu menahu dan tidak pernah terlibat akan kesepakatan fee itu. Dalam persidangan, menurut Ardy, saksi Fahmi Darmawansyah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa proyek ini diatur oleh Ali Fahmi Habsyi bersama dengan Fahmi Darmawansyah dan yang mengurus di Komisi I DPR RI kata Ali Fahmi Habsyi menurut Fahmi Darmawansyah adalah Fayakhun Andriadi.

“Setelah semua kesepakatan telah terjadi barulah Fahmi Darmawansyah bersama dengan Adami Okta mencari supplier/pemasok barang/produsen yang salah satunya barang Rohde & Schwartz dimana Pak Erwin adalah Managing Director PT. Rohde & Schwartz Indonesia. Hal tersebut juga sesuai dengan dakwaan JPU,” ungkap Ardy.

Menurut Ardy, Erwin mengetahui besaran fee yang dijanjikan oleh Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun yang memakai sebutan indeks itu setelah mendapat pesan WA dari Fayakhun Andriadi yang ia minta untuk diteruskan kepada Fahmi Darmawansyah melalui Adami Okta.

Dalam proses komunikasi tersebut, Fayakhun Andriadi meminta tambahan komitmen fee 1% untuk dirinya sendiri kepada Adami Okta, yang pesan WA permintaannya oleh Fayakhun Andriadi disampaikan melalui Erwin. Hal ini juga sesuai dengan dakwaan JPU dan sesuai dengan fakta persidangan serta bukti-bukti screenshoot pesan WA dalam berkas persidangan.

“Jadi jelas bahwa fee tersebut bukan dijanjikan oleh Pak Erwin dan uang fee tersebut juga bukan dari Pak Erwin. Pak Erwin hanya meneruskan pesan WA dari Fayakhun Andriadi sesuai permintaannya kepada Adami Okta untuk diteruskan kepada Fahmi Darmawansyah dan demikian juga sebaliknya. Namun perlu diperhatikan bahwa peran Erwin Arief dalam meneruskan WA tidak terjadi apabila Fayakhun Andriadi berhasil berhubungan langsung melalui WA dengan Fahmi Darmawansyah,” kata Ardy lagi.

Ardy melanjutkan niat pemberian fee tersebut sama sekali bukan dari Erwin Arief. Untuk membuktikan adanya tindak pidana, menurut Ardy, maka perlu dibuktikan adanya niat jahat, mens rea-nya.

Menurut Ardy, sesuai dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, dinyatakan bahwa niat jahat dalam konteks meneruskan pesan WA tersebut ada pada pemberi pesan, sehingga pertanggungjawabannya juga ada pada pemberi pesan.

"Pemberi pesan dalam kasus Pak Erwin, ya, Fayakhun Andriadi yang diteruskan oleh pak Erwin kepada Fahmi Darmawansyah, melalui Adami dan satu lagi Fahmi Darmawansyah yang juga diteruskan oleh Adami Okta, lalu kepada Pak Erwin, untuk diteruskan kepada Fayakhun,” tutur Ardy.

Lebih lanjut, Ardy mengatakan Erwin menyampaikan ataupun meneruskan WA tersebut karena ada permintaan dari Fayakhun supaya Erwin menyampaikan pesan itu kepada Fahmi Darmawansyah. “Dengan itikad baik untuk menolong temannya, hal itu dilakukan Pak Erwin karena sudah lebih dari 10 tahun berteman dengan Fayakhun serta dengan Fahmi Darmawansyah, bahkan sebelum Fayakhun menjadi pejabat negara,” jelas Ardy.

Menurut Ardy, dari bantuannya melanjutkan pesan WA tersebut, Erwin Arief tidak mendapatkan keuntungan apa-apa, fakta bahwa barang yang akan dipakai dalam proyek Bakamla tersebut berasal dari Rohde & Schwarz Indonesia, itu murni bisnis antara pengusaha swasta ke swasta, business to business. Bahkan proses pembelian antara Rohde dengan PT. Merial Esa terjadi sebelum Bakamla mengeluarkan SPK ke PT. Melati Technofo.

"Erwin Arief tidak mendapatkan apa-apa dan juga tidak ikut suply dana dalam pemberian fee tersebut,” tegas Ardy.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler