"Ogranisasi itu sekarang dibawah komando dan kendali menteri ESDM. Tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya," ujar Presiden SBY saat menggelar jumpa pers di kantor Presiden, Rabu (14/11).
Presiden SBY menjamin, bahwa semua perjanjian dan kontrak kerjasama yang telah dan sedang dilakukan BP Migas dengan kalangan dunia usaha, tetap berlaku. Sementara untuk pegawai dan karyawan eks BP Migas, diminta untuk tetap bekerja sesuai dengan posisi mereka sebelumnya.
"Tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya, tidak boleh terhenti apa yang dilakukan oleh BP Migas dulu. Itu elemen-elemen penting yang telah saya tuangkan dalam Perpres," kata SBY.
Presiden pun menjelaskan tentang awal sejarah berdirinya BP Migas. Dikatakannya, keberadaan BP Migas merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2001, di era Presiden Megawati. Merujuk pada UU tersebut, BP Migas terbentuk dengan tujuan menghindari benturan kepentingan.
Awalnya kerjasama hulu migas ditangani oleh satu elemen di bawah Pertamina. Sedangkan Pertamina adalah pelaku dunia usaha di bidang Migas. Dikhawatirkan kalau pertamina yang mengatur dan menetapkan segalanya, bisa jadi ada konflik kepentingan.
Selain itu, berdirinya BP Migas karena ingin memisahkan antara tugas wewenang dan fungsi pemerintah sebagai regulator dan pembuat kebijakan. Pemerintah juga ingin menghindari terlibat langsung dalam pembuatan kontrak kerjasama dengan dunia usaha.
SBY mengatakan, saat mendapat kabar putusan MK, tepatnya jam 11 siang tanggal 13 November, pemerintah segera melakukan langkah-langkah antisipasi. Hal ini penting karena dampak pembubaran BP Migas, dikhawatirkan membuat kalangan investor enggan menanamkan investasinya. Bila terus dibiarkan, bisa berakibat buruk pada kondisi ekonomi tanah air.
"Investasi ini penting. Sektor minyak juga penting karena menyumbang sekitar Rp300 triliun setahun. Iklim baik ini tidak boleh ada goncangan. Sensitif, rawan dan mudah menimbulkan ketidakpastian investasi," kata SBY.
Oleh karena itu, Presiden SBY meminta tidak boleh terjadi kevakuman setelah keluarnya Perpres. Untuk jangka panjang, segera disusun aturan menjadi UU yang akan memuat aturan baru dunia bisnis khususnya hulu Migas ini."Saya berharap dengan penjelasan ini, tidak ada lagi pihak-pihak yang cemas," tegas SBY.
Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik, telah menyiapkan langkah-langkah dini setelah dialihkannya kewenangan BP Migas di bawah kementrian yang dipimpinnya. Semua unsur organisasi tetap berjalan dengan baik, semua karyawan BP Migas ditarik ke Kementrian ESDM, kecuali jabatan Kepala BP Migas yang gugur dengan sendirinya.
"Saya menjadi pejabat sementara pengelolaan itu. Belum ada namanya. Jadi badan eks BP Migas beralih ke saya," kata Jero.
Sampai dibentuknya aturan baru, Jero menegaskan, kontrak kerjasama dengan asing tetap dibolehkan, demikian pula dengan pihak swasta lainnya."Yang penting sekarang industri migas berjalan baik. Rp300 triliun setahun ini pemasukan dari Migas, kalau tergangu kita bisa kehilangan Rp1 trliun," kata Jero.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Bioremediasi Chevron Rugikan Negara Rp100 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi