Hal ini disebutkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi, Rabu (14/11) sore. "Kerugiannya tak lebih dari Rp 100 miliar, ini berdasarkan surat BPKP tertanggal 9 November 2012," kata Untung di ruang kerjanya.
Ditambahkan, hingga kini penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa 80 saksi. Dimana empat diantaranya merupakan saksi ahli. Satu ahli dari BPKP sedangkan sisanya saksi yang mengerti proses bioremediasi.
Untung tak bisa memastikan apakah dengan muncul hasil audit tersebut akan diikuti dengan pelimpahan berkas ke penuntutan. "Ya mudah-mudahan bisa cepat naik ke penuntutan," tambahnya.
Selama jangka waktu tahun 2003-2011, CPI menganggarkan USD 270 juta untuk proyek bioremediasi. Pada tahun 2006, CPI menunjuk langsung PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk melakukan proyek ini di bekas lahan pertambangan yang ada di Riau. Proyek inilah yang tengah disidik Pidsus Kejagung, yang akhirnya menetapkan 7 tersangka.
Enam orang tersebut antara lain Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan SLN dan Sumatera Light South/SLS), Widodo (Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation), serta pihak kontraktor, yakni Herlan (Direktur Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia) dan Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia).
Sementara General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation Alexiat Tirtawidjaja, sampai sekarang masih di Amerika Serikat menunggu suaminya yang tengah sakit. CPI lewat Corporate Communication Manager, Dony Indrawan membantah bioremediasi fiktif seperti diduga kejaksaan. Menurut dia, bioremediasi sudah dilakukan sesuai aturan dan pelaksanaannya telah diawasi pihak-pihak terkait seperti BP Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup. Proyek ini juga telah berhasil menghijaukan 60 hektare lahan atau sama dengan 75 lapangan bola di Riau. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tunggu SPDP dari Polri
Redaktur : Tim Redaksi