ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba

Jumat, 19 April 2013 – 11:05 WIB
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan. Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan oleh investor.

Hal ini disampaikan Dede Ida Suhendra menanggapi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo. Meskipun, disetujui Bupati Banyuwangi,  pengalihan tersebut  tetap saja melanggar Undang-Undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). 

"Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP," ujar Dede Suhendra kepada wartawan, Jumat (19/4).

Untuk diketahui, Pasal 93 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009 menyebutkan, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A.  PP tersebut menyatakan, (1) pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain (2) pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51 persen (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.

Disebutkan, Kementerian ESDM terus melakukan sosialisasi regulasi pelarangan pengalihan IUP tersebut. Karena itu, kata Dede, seharusnya kepada daerah sudah memahami isi UU tersebut agar tidak terjadi pelanggaran terkait penerbitan IUP. “Ini memicu persoalan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” katanya.

Namun demikian, Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan pengalihan IUP Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI). Persetujuan kepada IMN itu berdasarkan SK No 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010, kedua SK itu bertanggal 25 Januari 2010. Sedangkan untuk BSI berdasarkan SK No 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012, bertanggal 28 September 2012.

Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012. Dengan persetujuan itu kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya dengan memegang 95 persen saham dan sisanya dipegang PT Alfa Sukesindo.

Sementara itu, Executive General Manager Intrepid Tony Wenas mengatakan, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi di PTUN semata-mata karena adanya pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan hukum. Menurut Tony Wenas, siapa pun berhak menggugat ke PTUN bila ada kesalahan prosedural yang bertentangan dengan hukum dan merugikan kepentingannya.

“Permasalahan ini bukan soal kepemilikan asing atau nasional. Justru pelanggaran hukum atas pengalihan IUP melalui persetujuan Bupati Banyuwangi menyebabkan manfaat dan nilai tambah tambang Tujuh Bukit menjadi tertunda,” kata Tony Wenas.

Menurutnya, Intrepid sendiri hingga saat ini belum memiliki saham di Tumpang Pitu, namun IMN berjanji secara kontraktual bahwa akan menerbitkan 80 persen saham IMN kepada pihaknya. Belakangan, IMN tidak melakukannya dan malah mengalihkannya kepada pihak lain. "Jadi jelas kami ini telah ditipu," tegasnya.

Terkait gugatan PTUN yang tengah berjalan di Jawa Timur, sesuai Pasal 4 UU PTUN disebutkan bahwa pencari keadilan adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 53 (1) UU PTUN menyebutkan orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VII, Ahmad Ferial  mengatakan, DPR berencana menyelidiki keputusan Bupati Banyuwangi tersebut. Selain itu, kata dia, pemerintah pusat juga harus ikut bertanggungjawab karena IUP Tumpang Pitu telah sah didaftarkan.

“Semua pihak harus patuh aturan, bahwa setelah UU No 4 Tahun 2009 berlaku, proses peralihan IUP tidak boleh sembarangan. Misalnya, kalau mau dialihkan harus melalui proses lelang terlebih dahulu,” tambahnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Asah Jiwa Wirausaha Pengrajin Tenun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler